Saat ini, Damkarmat Satpol P3KP hanya memiliki dua unit SCBA, itupun satu dalam kondisi rusak. Artinya, hanya satu unit SCBA yang siap digunakan.
“Idealnya, dalam satu regu piket Damkar yang berisi tujuh orang, minimal ada tiga unit SCBA,” ungkapnya.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan, selain kekurangan APD, kondisi selang air pemadam pun banyak yang bocor dan belum diganti dengan yang baru.
Baca Juga:Dukung Ketahanan Pangan, Warga Binaan Rutan Pekalongan Rutin Bersihkan Lahan Pertanian dan Kolam IkanLapas Pekalongan Ikrar Zero Narkoba dan Handphone, Siap Beri Sanksi Berat bagi Pelanggar
Meski peralatan terbatas, tak satu pun petugas di lapangan mengeluh. Mereka tetap bertugas menanggulangi kebakaran, menyelamatkan nyawa manusia maupun satwa, serta menyelamatkan harta benda milik warga—meski nyawa mereka sendiri dalam bahaya.
“Kendala kami memang pada kekurangan sarpras. Kita ini taruhannya nyawa. Kalau sarpras kurang, jelas berisiko,” tutur Eka. “Alhamdulillah dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa,” tambahnya.
Kebakaran di Kraton Lor Gg 10 diduga akibat kompor yang lupa dimatikan. Api melahap dua rumah, belasan burung merpati, dan sejumlah barang berharga. Dua unit mobil Damkar dan satu mobil suplai air BPBD dikerahkan, dan api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 30 menit.
Minimnya Anggaran Pengadaan Sarpras Damkar
Berdasarkan data Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satpol P3KP yang diakses Selasa, 8 Juli 2025 melalui laman TPAD dan laman Sirup LKPP Kota Pekalongan, alokasi anggaran untuk belanja modal penambahan sarana-prasarana Damkar dalam APBD 2025 terbilang minim—belum memenuhi kebutuhan ideal.
Rencana pengadaan dimaksud, di antaranya meliputi:
• Belanja baju tahan panas damkar: 20 setel dengan pagu Rp90.000.000 (Rp4,5 juta per setel).
• Belanja pompa hydrant damkar: 1 unit, pagu Rp30.000.000.
• Belanja selang pemadam kebakaran (fire house): 3 buah, pagu Rp15.750.000 (Rp5.250.000 per buah).
• Belanja nozzle damkar: 2 buah, pagu Rp10.000.000.
Belum Jadi Dinas Mandiri
Hingga kini, Damkarmat Kota Pekalongan belum berdiri sebagai dinas mandiri, masih berada di bawah Satpol PP. Padahal, dasar hukum untuk pembentukannya sudah ada.
Baca Juga:Miris! Damkar Pekalongan Kewalahan Tangani Sarang Tawon & Ular, SDM Rescue Minim Terkendala!Damkarmat Pastikan Kesiapan Sistem Proteksi Kebakaran Pasar Banjarsari Menjelang Beroperas
Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 telah mengatur nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan sebagai urusan wajib yang berkaitan langsung dengan layanan dasar bagi masyarakat. Jika menjadi dinas mandiri, Damkar bisa memiliki kewenangan dan anggaran sendiri, sehingga pelayanan bisa lebih optimal.