DPRD Pekalongan Setujui RPJMD 2025-2029: Dorong Infrastruktur Kunci & Solusi Sampah!    

DPRD Pekalongan Setujui RPJMD 2025-2029: Dorong Infrastruktur Kunci & Solusi Sampah!    
ISTIMEWA SETUJUI - DPRD Kota Pekalongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan RPJMD ini, yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD kemarin.

RPJMD Tahun 2025-2029 mengarah pada 9 misi pembangunan utama, termasuk tata kelola pemerintahan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur ramah lingkungan, serta pengelolaan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menyambut baik visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ada beberapa poin penting dalam Raperda RPJMD yang perlu didorong, yaitu pembangunan pelabuhan On-Shore, percepatan program tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) yang digagas Presiden Prabowo agar melewati Kota Pekalongan, dan mendorong kembali jalan lingkar utara supaya akses pantura tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Baca Juga:DPR Minta KEK Batang Prioritaskan Naker Lokal: Jangan Sampai Ada Luka Sosial Akibat Industri!  Razia Polres Pekalongan Sita 138 Botol Miras di Bojong dan Sragi, Tekan Kriminalitas!    

“Sebab, seperti diketahui bersama, wilayah Pantura di sekitar Bendan dan jalur masuk kota sudah semakin padat kendaraan terutama kendaraan berat yang cukup membuat ketidaknyamanan untuk masyarakat Kota Pekalongan. Yang terakhir, kami juga mendorong terwujudnya Pekalongan Baru sebagai sentra ekonomi baru di Kota Pekalongan. Di mana, harapannya semua aktivitas ekonomi dapat tumbuh dengan maksimal,” ungkap Azmi.

Azmi berharap, apa yang direncanakan dalam RPJMD harus terus dikawal bersama dalam program-program yang nanti akan diterjemahkan dari Perda ini dan setiap tahun akan dibahas dalam rapat anggaran bersama eksekutif.

“Diharapkan, program-program ini dapat dukungan masyarakat dan dalam pelaksanaan penyusunan Perda ini juga melibatkan unsur masyarakat untuk memberikan saran, kritikan dan masukan terhadap apa yang telah disusun,” katanya.

Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid (Aaf), menyampaikan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib menyusun dan mengajukan Raperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama dan ditetapkan sebagai pedoman pembangunan daerah.

Menurutnya, RPJMD berisi arah kebijakan, strategi, serta program pembangunan lima tahun ke depan dan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah, dunia usaha, serta masyarakat dalam mewujudkan visi Kota Pekalongan, yaitu “Lebih Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Berlandaskan Akhlaqul Karimah”.

0 Komentar