MUI Batang Tegas Dukung Penertiban Karaoke Sigandu: Siap Pasang Badan Bela Kebijakan Bupati!  

MUI Batang Tegas Dukung Penertiban Karaoke Sigandu: Siap Pasang Badan Bela Kebijakan Bupati!  
DOK. Ketua MUI Kabupaten Batang, KH Zainul Iroqi
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Dukungan terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang dalam menertibkan tempat karaoke ilegal di sepanjang jalur Pantai Sigandu–Ujungnegoro terus mengalir deras. Kali ini datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang, KH Zainul Iroqi.

Dengan tegas, KH Zainul menyatakan kesiapan MUI untuk berdiri di garda depan mendukung Pemkab, bahkan jika sampai ada gugatan dari pemilik usaha karaoke yang merasa dirugikan. “Kalau sampai digugat, MUI siap berdiri di depan. Kita bela bupati. Karena ini jelas-jelas demi ketertiban dan aspirasi masyarakat,” tegas KH Zainul Iroqi, Kamis (10/7).

Menurutnya, masyarakat sekitar, seperti di Klidang dan Depok, selama ini merasa resah dengan aktivitas karaoke malam yang dinilai merusak suasana kawasan wisata. “Itu aspirasi rakyat yang harus jadi prioritas. Masyarakat mendukung, dan itu yang utama,” tandasnya.

Baca Juga:DPRD Pekalongan Setujui RPJMD 2025-2029: Dorong Infrastruktur Kunci & Solusi Sampah!    DPR Minta KEK Batang Prioritaskan Naker Lokal: Jangan Sampai Ada Luka Sosial Akibat Industri!  

Ia menambahkan, kawasan pantai sejatinya adalah destinasi wisata yang harus dijaga kebersihannya—baik secara fisik maupun moral. “Namanya tempat wisata, ya jangan dicampur aduk dengan kegiatan yang bisa merusak citra. Karena anak-anak sampai orang tua datang ke sana,” imbuhnya.

KH Zainul juga menyatakan siap membantu Pemkab mempelajari aspek hukum bila ada perlawanan dari pihak pengusaha. “Kami siap bantu Pemkab. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberpihakan pada moral dan ketertiban sosial,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Batang bersama tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan pembongkaran 24 bangunan karaoke ilegal pada Rabu (9/7). Tindakan tersebut dilakukan setelah tempat-tempat tersebut terbukti melanggar lima Peraturan Daerah (Perda), mulai dari pelanggaran bangunan hingga larangan praktik prostitusi terselubung.

PLT Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono, menegaskan bahwa seluruh tahapan penertiban telah sesuai prosedur. “Kami sudah lakukan sosialisasi dan tiga kali peringatan, tapi tetap diabaikan. Maka tindakan pembongkaran adalah langkah terakhir,” jelasnya.

Tak hanya melanggar aturan, keberadaan kafe karaoke itu juga disebut-sebut kerap memicu keresahan warga. Berdasarkan catatan Polres Batang, kawasan tersebut pernah menjadi lokasi beberapa tindak kriminal, termasuk kasus kekerasan, perjudian, hingga operasi minuman keras.

0 Komentar