Tolak Lima Hari Sekolah, Dekan FTIK UIN Gus Dur Khawatir Sekularisasi dan Hilangnya Pendidikan Agama

Dekan FTIK UIN Gus Dur Khawatir Sekularisasi dan Hilangnya Pendidikan Agama Tradisional
SUARAKAN - Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN K.H. Abdurrahman Wahid yang juga Ketua Lembaga Pendidikan Ma\'arif PCNU, Prof.H. Muhlisin, MAg.
0 Komentar

Sebagai langkah solutif, sambung Prof Muhlisin, sejatinya PCNU tidak hanya menolak tetapi juga mengajukan sejumlah rekomendasi. Pertama, meminta pemerintah daerah agar memberikan fleksibilitas bagi sekolah-sekolah, khususnya yang berada di basis keagamaan, untuk tetap menjalankan sistem enam hari sekolah. Kedua, mengusulkan kolaborasi yang lebih kuat antara sekolah formal dan madin, termasuk pengakuan hasil belajar dari madin dalam sistem pendidikan nasional.

Selain itu, Prof Muhlisin juga mendesak kementerian terkait untuk lebih banyak berdialog dengan tokoh agama, pengasuh pesantren, dan praktisi pendidikan Islam sebelum merumuskan kebijakan strategis seperti ini.

“Pendidikan bukan hanya soal efisiensi waktu dan capaian akademik. Tapi juga soal warisan nilai, pembentukan akhlak, dan penguatan spiritualitas bangsa,” tegas Muhlisin.

Baca Juga:Fraksi PKB Tegas Tolak Lima Hari Sekolah: Dinilai Abaikan Pendidikan Agama dan Kearifan LokalPastikan Proses Pemindahan Pedagang Berjalan Lancar dan Tertib, Wali Kota Pekalongan Tinjau Pasar Banjarsari

Menurutnya, NU sebagai organisasi keagamaan terbesar di wilayah tersebut, PCNU secara tegas menolak penerapan kebijakan ini yang rencananya mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026 di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Pekalongan.

Penolakan PCNU Kabupaten Pekalongan ini menjadi suara penting dari akar rumput, yang menegaskan bahwa kebijakan pendidikan tidak boleh mengabaikan aspek moralitas, tradisi lokal, dan peran penting lembaga pendidikan Islam nonformal yang telah terbukti menjadi fondasi kuat pembentukan generasi bangsa.

Melalui surat pernyataan resmi bernomor 65/PC.01/A.II.07.63/1425/07/2025 tertanggal 16 Juli 2025, PCNU menegaskan bahwa kebijakan lima hari sekolah berpotensi merusak ekosistem pendidikan keagamaan, sosial, dan kultural yang telah lama tumbuh dan mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat. (dur)

0 Komentar