“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Roswita.
Mengakhiri keterangannya Roswita menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Bapak Dedi Dermawan, turut menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut sekaligus menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi PMI.
Baca Juga:Mahasiswa KKN-T Inovasi IPB Gelar Edukasi Peran Orang Tua dalam Mendukung Perkembangan AnakMI Salafiyah Kuripan Lor Gelar Pemilihan Ketua Kelas dengan Mekanisme Mirip Pemilu
“Setiap PMI adalah pahlawan devisa yang harus mendapatkan perlindungan maksimal, baik sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, hingga kepulangannya. Kejadian di Korea Selatan ini menjadi pengingat kita semua bahwa perlindungan dari risiko kerja tidak boleh diabaikan. Kami di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan terus mendorong para PMI asal Pekalongan Raya untuk memastikan diri terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini bukan hanya soal hak, tetapi juga bentuk perlindungan bagi masa depan keluarga mereka,” ujar Dedi Dermawan.
Beliau juga menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan untuk memperkuat edukasi kepada calon PMI di daerah agar mereka memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.