Melihat potensi hilangnya hak atas tanah akibat kelalaian, Joko mengimbau masyarakat—khususnya warga Kota Pekalongan yang memiliki hak atas tanah, seperti hak milik, HGU, HGB, hak pakai, maupun hak pengelolaan—agar senantiasa mengusahakan, menggunakan, dan memelihara tanah mereka dengan optimal.
“Tanah adalah aset penting, baik sebagai sumber penghidupan maupun untuk masa depan keluarga. Jangan sampai kehilangan hak hanya karena dibiarkan terbengkalai,” tegasnya. Melalui klarifikasi ini, Joko berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi menyesatkan, dan bisa memahami benar mekanisme hukum terkait tanah terlantar. “Pemerintah melalui Kantor Pertanahan akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam setiap proses penertiban, sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.