RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop-UKM) resmi memulai proses pengundian lapak Pasar Banjarsari, Senin (21/7/2025).
Kegiatan ini berlangsung di ruang Jlamprang, Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, dan dijadwalkan selama empat hari ke depan, hingga Kamis (24/7/2025), dengan target menyelesaikan pengundian bagi 2.725 pedagang dari total 2.845 pedagang yang terdaftar.
Wali Kota Pekalongan, HA Achmad Afzan Arslan Djunaid, SE, MM menegaskan bahwa pengundian kios ini merupakan bentuk kehadiran nyata pemerintah dalam memberikan kepastian usaha bagi masyarakat.
Baca Juga:Mahasiswa KKNT IPB Edukasi Warga Krandon Pekalongan, Manfaatkan Lahan Sempit dengan Teknologi Garden Tower!Ratusan Santri Al Munawir Gringsing Digembleng Lewat Makesta: Bentuk Karakter Pemimpin NU!
“Ini adalah komitmen kami untuk memulihkan kondisi ekonomi para pedagang. Mereka sudah terlalu lama berjualan di tempat yang kurang layak. Kini saatnya kembali ke tempat yang lebih manusiawi dan tertata,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Aaf itu.
Ia mengungkapkan bahwa sistem pengundian dilaksanakan secara terbuka, adil, dan tanpa unsur jual beli. Pemerintah hanya mensyaratkan pelunasan retribusi sebagai bentuk kepatuhan administratif.
“Semua berjalan transparan. Tidak ada permainan. Siapa yang berhak, itulah yang mendapat lapak sesuai prosedur. Pemerintah tidak memungut biaya di luar ketentuan retribusi resmi,” tegas Aaf.
Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono, didampingi Kepala Bidang Pasar dan PKL, Deddy Setiawan, menjelaskan bahwa sebanyak 120 pedagang belum dapat mengikuti pengundian karena masih memiliki tunggakan retribusi.
“Mereka yang hadir hari ini adalah pedagang yang sudah melunasi kewajiban retribusinya. Dari total 2.845 pedagang, ada 120 yang belum kami undang karena masih menunggak,” jelas Supriono.
Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan, proses pengundian dibagi dalam tiga sesi setiap harinya, yaitu pukul 08.00–09.30 WIB, 10.00–11.30 WIB, dan 13.00–14.30 WIB. Ditargetkan, sekitar 700 pedagang bisa mengikuti pengundian per hari.
Alur pengundian dimulai dengan pengecekan kesesuaian undangan dan jadwal. Pedagang yang datang di luar jadwal akan diminta hadir sesuai jadwal yang ditentukan. Jika selama empat hari tersebut ada pedagang yang tidak bisa hadir, mereka akan diarahkan mengikuti sesi tambahan pada 28 Juli 2025.
Baca Juga:Perubahan APBD Kendal 2025: Pendapatan Naik, Belanja Turun Tipis, Bupati Optimis Pembangunan Berlanjut!Tekan Stunting & Tingkatkan Gizi Anak, Pemkab Batang Luncurkan Program Inovatif BUMDes Asuh!
“Setiap pedagang membawa undangan. Jika tidak sesuai jadwal, maka harus pulang. Setelah dinyatakan sesuai, identitas akan dicek. Bila diwakilkan, maka harus dibuktikan sebagai utusan resmi pemilik lapak,” tegasnya.