RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat kerja dalam forum public hearing untuk membahas dua Raperda inisiatif DPRD. Pembahasan ini mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal, dan Pendidikan Dasar, serta Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya.
Public hearing dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (23/7/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Dodiek Prasetyo. Hadir dalam forum ini perwakilan Dindikbud, Dinporapar, Bagian Hukum Setda, camat, kepala desa, perwakilan satuan pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, Pendidikan Non Formal, penggiat budaya, serta tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul membuka rapat dan menyampaikan bahwa forum ini menjadi media penting menjaring masukan dari masyarakat. Ia berharap, raperda ini disiapkan secara matang dan mendorong eksekutif menyiapkan draf peraturan bupati sebagai aturan turunan pasca pengesahan.
Baca Juga:Jembatan Lawangaji Batang Rampung 97 Hari, Lebih Cepat dari Target 180 Hari!Forkopimda Ikuti Launching Kopdeskel Merah Putih, Pekalongan Siap 100% Dukung Program Nasional!
Khusus cagar budaya di Kabupaten Pekalongan, ia menilai kondisinya saat ini memprihatinkan dan butuh regulasi yang kuat sebagai bentuk perlindungan.
Tim ahli dari STEPARI Semarang turut hadir. Dr. Hendrajaya memaparkan draf Raperda Pendidikan. Sedangkan Dr. Yustina Denik Risyanti memaparkan Raperda Perlindungan Cagar Budaya.
Perwakilan dari TK di Karanganyar mengusulkan perbaikan redaksional frasa yang digunakan. Nasir, dari organisasi guru TK, mengusulkan perubahan istilah dari “bermain sambil belajar” menjadi “bermain seraya belajar”, serta menekankan bahwa pendidikan TK sudah seharusnya masuk dalam program wajib belajar, yang belum tertuang dalam draf raperda.
Sementara itu, Dinporapar menambahkan pentingnya menanamkan pendidikan moral sejak dini dan mendesak penguatan kegiatan ekstrakurikuler seperti kepramukaan yang saat ini belum optimal karena kekurangan pembina.
Beberapa kepala desa juga menyuarakan aspirasi mengenai perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Kades Kauman, Astari, menekankan bahwa tanpa perlindungan hukum, banyak peninggalan budaya berisiko rusak atau hilang. Suyatno, peserta lainnya, menyampaikan harapan agar pelestarian benda budaya bisa menjadi daya tarik desa wisata.
Forum public hearing ini menjadi wadah penting dalam menampung aspirasi masyarakat. Masukan yang diperoleh akan menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan raperda inisiatif DPRD, sehingga nantinya produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.