RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – DPRD Kota Pekalongan menerima dan menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Perda Kota Pekalongan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna kemarin, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, bersama Wakil Ketua Gumelar. Wali Kota Pekalongan, Sekda, dan jajaran pejabat Pemkot turut hadir.
Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid (Aaf), menyampaikan apresiasi atas kelancaran rapat dan sinergi antara eksekutif dan legislatif. “Alhamdulillah, lima Raperda sudah dibacakan oleh masing-masing anggota dewan dan telah mendapatkan persetujuan. KUPPAS juga sudah kami bacakan. Selanjutnya kami berharap proses pembahasan dapat segera dilanjutkan antara DPRD bersama perangkat daerah eksekutif terkait,” katanya.
Aaf menekankan, meskipun ada perbedaan perspektif antara eksekutif dan legislatif, tujuan utama semua pihak adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Apapun kepentingan masing-masing, tujuan kita tetap satu, yaitu memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. Memang tidak semua usulan bisa kita akomodasi karena keterbatasan anggaran dan hal-hal teknis lainnya, sehingga beberapa program mungkin baru bisa direalisasikan pada tahun 2026,” sambungnya.
Baca Juga:Lolos Audisi, 10 Pasangan Duta Wisata Kendal Siap Karantina di Tirto Arum!Pengundian Lapak Pasar Banjarsari Pekalongan Transparan: Wali Kota Aaf Pastikan Proses Adil & Cepat!
Ia mengapresiasi rapat yang berjalan kondusif, tanpa perdebatan panas atau deadlock. “Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, praktis tidak ada dinamika yang berujung pada debat panas ataupun deadlock. Komunikasi kami dengan seluruh anggota dewan sejauh ini berjalan dengan baik,” tambahnya.
Adapun lima Raperda yang disetujui meliputi:
- Raperda tentang Bangunan Gedung.
- Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Lebih lanjut, Wali Kota Aaf menyampaikan terima kasih atas kolaborasi DPRD dalam proses penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan segenap anggota DPRD Kota Pekalongan atas kerja samanya. Beberapa catatan dan rekomendasi selama pembahasan akan kami jadikan bahan penyempurnaan dalam implementasi peraturan daerah ini,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia memberi instruksi tegas kepada seluruh perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti Raperda yang telah disahkan secara bertanggung jawab. “Kami tidak ingin aturan ini hanya berhenti di atas kertas. Seluruh ketentuan yang telah disepakati harus benar-benar menjadi dasar bagi langkah perbaikan dalam pelayanan publik dan pembangunan. Dengan demikian, manfaat dari peraturan ini dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.