RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Lapas Kelas IIA Pekalongan, Rutan Kelas IIA Pekalongan, dan Rutan Kelas IIB Pemalang secara bersama-sama mencanangkan program Lapas-Rutan Bersinar (Bersih dari Narkoba), serta membuka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi warga binaan. Pencanangan ini dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan pembukaan program rehabilitasi, yang digelar di Aula Rutan Kelas IIA Pekalongan, Senin (4/8/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Dedy Cahyadi. Acara ini turut dihadiri berbagai pihak, di antaranya Kalapas Kelas IIA Pekalongan Ika Prihadi Nusantara, Karutan Kelas IIA Pekalongan Nanang Adi Susanto, Karutan Kelas IIB Pemalang Nur Febrianto, Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Pujiono, dan perwakilan instansi lain.
Penandatanganan kerja sama dilakukan antara ketiga UPT pemasyarakatan tersebut dengan BNN Kabupaten Batang terkait pelaksanaan Program Bersinar dan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan.
Baca Juga:138 ASN Batang Naik Pangkat, Bupati Faiz Ingatkan Hindari Utang Konsumtif!Program Santri Laju Kendal Langsung Diserbu 30 Peserta, Belajar Kitab Kuning Gratis Tanpa Mukim!
Dalam sambutannya, Kalapas Pekalongan Ika Prihadi Nusantara menyampaikan bahwa pencanangan ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap program pemerintah melalui Asta Cita, serta mendukung 13 program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Ini adalah komitmen kami dalam perang melawan narkoba, dengan harapan Lapas dan Rutan bisa benar-benar bebas dari narkoba,” tegas Ika.
Ia menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Rutan, Lapas, dan LPKA memiliki fungsi pelayanan dan pembinaan, termasuk program rehabilitasi. “Rehabilitasi diawali dengan skrining dan dilanjutkan berbagai tahapan adiksi. Tentunya semua ini memerlukan sinergi dari berbagai pihak,” jelasnya.
Dedy Cahyadi dari Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah menegaskan bahwa pelaksanaan program ini merupakan bagian dari implementasi UU Pemasyarakatan, di mana pemasyarakatan menyelenggarakan rehabilitasi medis dan sosial bagi warga binaan pengguna narkotika. “Tujuannya jelas, menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba, baik bagi warga binaan maupun petugas,” ungkap Dedy.
Ia juga menyampaikan bahwa tahun ini program rehabilitasi tidak hanya dilaksanakan di lima UPT seperti sebelumnya, melainkan digelar serentak di seluruh Rutan dan Lapas se-Jawa Tengah. “Ini langkah progresif dan bagian dari 13 program prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sinergi antar-lembaga dan peran masyarakat sangat penting,” tegasnya.