Bupati Faiz Merespon, Pungutan Pupuk Subsidi Tidak Boleh, Tegaskan Sesuai Ketentuan Resmi!

Bupati Faiz Merespon, Pungutan Pupuk Subsidi Tidak Boleh, Tegaskan Sesuai Ketentuan Resmi!
DOK. Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Keluhan petani soal adanya pungutan tambahan saat menebus pupuk bersubsidi langsung ditanggapi Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang membebani petani, apalagi tanpa kejelasan.

“Saya belum tahu detailnya, nanti saya cek. Yang jelas, kita tidak memperbolehkan pungutan di luar hak-hak mereka,” ujar Faiz saat ditemui usai kegiatan di Pendapa Kabupaten Batang, Senin (4/8/2025).

Bupati Faiz memastikan bahwa keluhan ini tidak akan diabaikan. “Akan kita telusuri. Saya ingin pastikan bahwa para petani kita tidak dirugikan. Subsidi itu hak mereka, bukan ruang untuk mencari keuntungan yang tidak sah,” tandasnya.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Peserta Pelatihan DBHCHT, Lindungi Peserta Pelatihan Kerja!Miris, 508 Buruh PT Panamtex Hidup dari Uang JHT Selama 8 Bulan: Minta DPRD Fasilitasi Solusi!    

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas. “Kita sudah kumpulkan para pengecer pupuk dan kelompok tani untuk mengingatkan bahwa harga pupuk bersubsidi wajib sesuai HET. Kalau ada penyimpangan, itu sudah masuk kategori pelanggaran oleh oknum,” ungkap Wahyu, Rabu (6/8/2025).

Disperindagkop sendiri berperan sebagai fasilitator pengawasan distribusi, sementara penindakan diserahkan kepada pihak Pupuk Indonesia (PI) sebagai pengawas utama. “Setiap laporan dari masyarakat langsung kita cek dan koordinasikan ke pengawas. Kami ingin memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan tepat sasaran, transparan, dan tidak memberatkan petani,” tegasnya.

Keluhan ini muncul dari sejumlah petani di beberapa kecamatan, yang menyebut adanya pungutan tambahan hingga Rp5.000 per sak pupuk bersubsidi. Alasan yang disampaikan beragam, namun yang disorot adalah absennya struk pembelian. “Katanya untuk biaya bongkar muat, nota, dan kertas laporan. Tapi yang terasa aneh, setiap beli, kami tidak pernah menerima struk pembelian,” ujar Wanto (nama disamarkan), petani dari Kecamatan Warungasem.

Dalam transaksi terakhir, pupuk urea ditebus dengan harga Rp120.000 dan NPK Rp125.000 per sak, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah: Urea Rp112.500 dan NPK Rp115.000 per 50 kg. Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal transparansi dan keadilan.

0 Komentar