Miris, 508 Buruh PT Panamtex Hidup dari Uang JHT Selama 8 Bulan: Minta DPRD Fasilitasi Solusi!    

Miris, 508 Buruh PT Panamtex Hidup dari Uang JHT Selama 8 Bulan: Minta DPRD Fasilitasi Solusi!    
HADI WALUYO AUDIENSI - Perwakilan pekerja PT Panamtex gelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan, kemarin.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Nasib 508 karyawan PT Panamtex di Kabupaten Pekalongan sangat memilukan. Setelah perusahaan dinyatakan batal pailit, mereka belum juga bekerja. Selama delapan bulan terakhir, para buruh ini hanya bisa mengandalkan tabungan jaminan hari tua (JHT) yang kini kian menipis.

Perwakilan serikat pekerja PT Panamtex yang tergabung dalam PSP Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Panamtex menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (6/8/2025). Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dihadapi para pekerja PT Panamtex.

“Kami dari serikat pekerja menginginkan DPRD memfasilitasi kami untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di PT Panamtex,” ujar perwakilan SPN, Tabi’in, usai audiensi.

Baca Juga:Capaian PAD TPI Pekalongan Baru 33 Persen, Kepala TPI Optimis Kejar Target Rp4,3 Miliar!Pungutan Pupuk Subsidi Resahkan Petani Batang, Ada Biaya Tambahan Rp5 Ribu Tanpa Struk!

Menurut Tabi’in, PT Panamtex dinyatakan batal pailit sejak 18 Februari 2025. Harapannya, setelah batal pailit, perusahaan bisa kembali beroperasi, namun hingga saat ini perusahaan tak kunjung beroperasi.

“Sampai saat ini ditunggu oleh pekerja tidak ada komunikasi. Setelah itu, kami mengajukan perundingan kepada perusahaan ternyata tidak ditemui. Baru setelah mediasi kemarin itu datang,” kata Tabi’in.

“Setelah datang, kami minta kepastian apakah kami masih menjadi pekerja atau ndak. Nah itu masih dianggep sebagai pekerja. Giliran kami menanyakan hak-hak kami terkait upah atau jika tidak diberangkatkan maka diliburkan, otomatis kami minta kompensasi, pihak perusahaan tidak mau membayar itu,” lanjutnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan PHK karena perusahaan tidak mau membayar tiga bulan berturut-turut. “Itu kan ada pesangonnya. Lha ini kami tadi meminta fasilitasi agar ketemu langsung dengan pengusaha. Sudah diundang tapi Pak Husni tidak datang, ndak tahu alasannya kenapa. Kami sudah menunjukkan itikad baik dengan perusahaan. Kami mencoba berkomunikasi dengan perusahaan dan melibatkan pemerintah yaitu Disnakertrans tetapi sampai saat ini tidak ada titik temu,” ujar Tabi’in.

Tuntutan pekerja, kata dia, singkat. Jika perusahaan tidak mau beroperasi lagi, maka hak-hak pekerja harus diselesaikan. “Kalau selama ini kami sudah bekerja selama 30 tahun ya pesangon kami tolong diperhitungkan. Kalau tidak mampu ya tolong kemampuan perusahaan berapa ayo dimusyawarahkan. Yang penting kami itu tidak merasa didzolimi setelah bekerja selama 30 tahun,” tandasnya.

0 Komentar