Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, dari 19 Mei 2025 hingga 3 Agustus 2025, pelaku berhasil menguras isi rekening tabungan milik korban. “Uangnya untuk judi hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan pin dan kartu ATM mereka agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.