Dishub Pekalongan Larang Balap Liar & Jualan di Exit Tol, Minta Warga Patuhi Aturan!

Dishub Pekalongan Larang Balap Liar & Jualan di Exit Tol, Minta Warga Patuhi Aturan!
ISTIMEWA TERTIBKAN - Petugas Dishub memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kawasan Exit Tol Setono untuk berjualan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan dengan tegas melarang segala bentuk aktivitas jualan dan aksi balap liar di Jalan Alf Arslan Djunaid. Jalan tersebut, yang merupakan jalur strategis, kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kepala Bidang Angkutan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan, Endang Kostaman, menyampaikan bahwa fungsi utama jalan umum adalah untuk mendukung kelancaran transportasi, bukan untuk kegiatan ekonomi informal atau aksi ugal-ugalan.

“Fungsi jalan umum bukan untuk kegiatan seperti itu. Kita sudah punya aturan. Kalau ingin digunakan di luar fungsi jalan, harus ada izin resmi. Tapi tetap tidak boleh untuk balapan liar maupun berdagang,” tegas Endang, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga:Mayat Dalam Sumur di Batang Terungkap: Korban Begal Asal Pekalongan, Dikenali dari Kaos & Sandal!Terminal Multipurpose KEK Batang Siap Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik & Dukung Industri!

Menurutnya, Dishub telah beberapa kali melakukan penertiban di area tersebut bersama jajaran TNI, Polri, dan Satpol P3KP. Penertiban dilakukan terutama pada malam hari, mengingat aktivitas balap liar dan berdagang cenderung marak saat itu. Dishub juga telah menerima laporan resmi dari Kelurahan Soko Duwet tentang keresahan warga.

Sebagai tindak lanjut, Dishub Kota Pekalongan menggelar rapat internal, mengeluarkan imbauan resmi, dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Satpol P3KP, Dindagkop-UKM, dan Polres Pekalongan Kota. “Dari kepolisian sudah rutin dilakukan patroli, dan Satpol P3KP juga mulai melakukan penertiban. Kami pasang imbauan dua hari setelah rapat tersebut,” jelas Endang.

Endang menjelaskan, keberadaan pedagang di jalur lambat justru menyebabkan pengendara roda dua beralih ke jalur cepat yang jauh lebih berisiko, yang sangat mengkhawatirkan karena bisa memicu kecelakaan lalu lintas. “Jalur lambat diperuntukkan kendaraan roda dua. Tapi karena dipakai jualan, akhirnya pengendara roda dua pindah ke jalur cepat. Itu sangat berbahaya,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar pedagang yang berjualan di kawasan tersebut menggunakan lapak semi permanen tanpa izin resmi, dan aktivitas mereka berlangsung secara mobile. Ketika ada patroli, mereka kerap berpindah lokasi, membuat penanganan menjadi cukup menantang. “Kalau ada patroli, mereka lari dan pindah lokasi. Jadi ini dinamis. Kita butuh tindakan kolektif dan konsisten,” tuturnya.

0 Komentar