Perda Baru Terbit, Sampah Tak Dipilah di Pekalongan Dikenai Retribusi 2x Lebih Mahal!

Perda Baru Terbit, Sampah Tak Dipilah di Pekalongan Dikenai Retribusi 2x Lebih Mahal!
DOK UJI COBA - Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid saat meninjau pelatihan pembuatan eco-enzyme sekaligus uji coba incinerator Motah di TPS3R Pringrejo, Pekalongan Barat, Selasa (15/11/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan resmi menetapkan aturan baru tarif retribusi pelayanan persampahan yang membedakan biaya antara sampah yang dipilah dan yang tidak dipilah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam dokumen Perda terbaru disebutkan bahwa besaran tarif retribusi pelayanan persampahan atau limbah domestik dibedakan antara sampah yang dipilah dan yang tidak dipilah. Ini merupakan ketentuan baru yang sebelumnya belum diatur.

Perubahan tersebut, di antaranya, tertuang dalam Lampiran II Perda Nomor 1 Tahun 2025. Jika sebelumnya tarif retribusi kebersihan diatur berdasarkan jenis usaha atau objek layanan dengan nominal tetap per bulan, kini tarif dihitung berdasarkan volume (per kubik) dan memberikan insentif bagi pihak yang melakukan pemilahan.

Baca Juga:Mayat Pria Ditemukan di Sumur Batang, Diduga Korban Penculikan, Polisi Endus Unsur Pidana!Dishub Pekalongan Larang Balap Liar & Jualan di Exit Tol, Minta Warga Patuhi Aturan!

Contohnya, pengangkutan sampah langsung dari sumber ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menggunakan dump truck dikenakan tarif Rp20.000 per kubik jika sampah dipilah, namun mencapai Rp40.000 per kubik jika tidak dipilah. Artinya, tarif retribusi untuk sampah yang tidak dipilah adalah dua kali lipat lebih mahal dibanding dengan yang dipilah.

Tarif ini berlaku bagi layanan Pemda, khususnya untuk usaha atau kegiatan yang memiliki kontainer. Pengangkutan sampah dari sumber pelanggan oleh Pemda selain dikenakan tarif pengangkutan, juga dikenakan tarif penyediaan pengolahan atau pemusnahan akhir.

Perbedaan tarif juga berlaku untuk pengangkutan dari transfer depo atau TPS yang dikelola Lembaga Pengelola Sampah (LPS) atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Sampah yang dipilah dikenakan tarif Rp7.000 per kubik, sedangkan yang tidak dipilah dikenakan Rp14.000 per kubik. Bahkan pada tahap pemrosesan akhir di TPA, tarif untuk sampah dipilah berkisar Rp10.000–Rp20.000 per kubik, sementara sampah tidak dipilah bisa mencapai Rp15.000–Rp30.000 per kubik, tergantung sumber dan pengelolanya.

Selain menetapkan tarif, Perda ini juga mengatur mekanisme pelaksanaannya. Pengambilan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah dari rumah tangga maupun toko menuju transfer depo, TPS, TPS3R, atau TPST masyarakat dilakukan oleh Kelompok Swadaya Angkut Sampah Perorangan, jasa swasta, atau Lembaga Pengelola Sampah. “Biaya untuk layanan ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak sumber sampah dengan pengelola atau penyedia jasa angkut,” demikian tertulis dalam Lampiran II Perda Nomor 1 Tahun 2025.

0 Komentar