Pengangkutan dari transfer depo atau TPS ke TPA/TPST menjadi tanggung jawab Pemkot, namun juga bisa dilakukan oleh jasa swasta atau Lembaga Pengelola Sampah. Jika di lokasi belum tersedia timbangan, digunakan konversi 1 ton setara dengan 3,33 meter kubik pada kondisi normal, atau 2 meter kubik pada kondisi ditekan.
Perda ini juga menegaskan bahwa LPS dan KSM yang menjadi pengelola resmi wajib terdaftar dan mendapatkan pengesahan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 1 Agustus 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumbernya, mengurangi beban TPA, serta mendorong pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Kota Pekalongan. (way)