PEKALONGAN – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada Selasa, 12 Agustus 2025, menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Terdakwa berinisial M (49) hadir di ruang sidang dan didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) setempat.
Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Maksum Mulyohadi, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, dan digelar secara tertutup.
Baca Juga:Lapas‐Rutan Pekalongan Canangkan Program Bersinar dan Buka Program RehabilitasiMenang Boleh, Tumbuh Harus
Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang; atau Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Aturan tersebut melarang keras orang tua atau pihak mana pun melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak, baik untuk memaksa melakukan hubungan seksual maupun perbuatan cabul. Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman berat, terlebih jika pelaku adalah orang tua kandung korban.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini mencuat setelah korban, yang kini berusia 16 tahun, melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Korban mengaku telah mengalami perbuatan tersebut sejak masih berusia sekitar 10 tahun, ketika duduk di kelas 4 SD. Kini, korban berusia 16 tahun dan duduk di kelas XI.
Petugas UPTD PPA yang menerima laporan segera memberikan pendampingan dan mendampingi korban membuat laporan resmi ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Penyidik kemudian memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melengkapi hasil visum medis.
Pada hari yang sama, petugas bergerak cepat menangkap M di rumahnya di wilayah Kecamatan Pekalongan Timur. Terdakwa kemudian ditempatkan di ruang tahanan khusus terpisah dari tahanan lain.