RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kepala Bidang Pengadaan Informasi dan Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Febry Wahyu Setyaningsih, mengungkapkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan regulasi terbaru mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Regulasi ini dijadwalkan akan diterbitkan pada Oktober 2025, sebagai dasar mekanisme pengangkatan dan penempatan PPPK Tahun 2024.
“Pada rapat koordinasi via Zoom bersama Kemenpan-RB dan BKN, disampaikan bahwa regulasi pengangkatan PPPK, terutama PPPK paruh waktu, akan ditetapkan pada bulan Oktober 2025. Mekanisme lengkap mengenai penempatan dan kesesuaian kualifikasi pendidikan nantinya akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) dari BKN,” ungkap Febry.
Lebih lanjut, Febry menjelaskan bahwa saat ini masih banyak informasi simpang siur beredar, namun pihak BKN dan Kemenpan-RB telah menegaskan akan segera merilis petunjuk pelaksanaan dan teknis secara resmi. Tujuannya agar pada Tahun 2026 mendatang, seluruh instansi pemerintah daerah sudah memiliki arah dan langkah pasti dalam menata pegawai, terutama tenaga non-ASN.
Baca Juga:Mahasiswa IPB Kembangkan Sidawung Koffie, Desa Tombo Batang Siap Jadi Desa Wisata Kopi!Wabup Sukirman Tegaskan Komitmen Pemkab Pekalongan Tangani Stunting & Rembug Stunting ke-32!
Menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat, BKPSDM Kota Pekalongan juga telah melakukan langkah awal melalui pemanfaatan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Di dalam sistem ini, terdata formasi-formasi yang disediakan untuk tenaga non-ASN, termasuk mekanisme seleksi kompetensinya.
“Formasi untuk tenaga non ASN, termasuk tahapan seleksi kompetensinya, telah diinput ke dalam sistem SIASN. Tenaga non ASN yang telah terdaftar dalam database BKN, akan dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu untuk formasi Tahun 2024,” jelasnya.
Namun demikian, Febry mengungkapkan bahwa tidak semua tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi kompetensi (Selkom) tahap II tahun 2024 secara otomatis masuk ke dalam database. Saat ini, pemerintah pusat masih melakukan pengkajian atas hasil tes tersebut, termasuk menghitung berapa jumlah peserta dan mempertimbangkan kesesuaian kebijakan untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
“Kami masih menunggu hasil kajian dari Kemenpan-RB terkait peserta Selkom tahap II, apakah nantinya mereka juga akan masuk dalam usulan PPPK paruh waktu. Ini menjadi perhatian serius kami, agar seluruh proses pengangkatan ke depan betul-betul adil dan sesuai ketentuan,” tegasnya.