RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi, pendampingan hukum, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Buketan, Kantor Sekretariat Daerah, Senin (11/8/2025), dihadiri Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid, Kepala Kejari Anik Anifah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Wali Kota Aaf menyampaikan, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari komitmen bersama yang sudah terjalin baik dan perlu terus diperkuat. “Alhamdulillah semua berjalan lancar. Komitmen kita masing-masing masih sesuai.
Baca Juga:Terungkap, Mayat dalam Sumur Batang Korban Pembunuhan Cemburu, 3 Tersangka Ditangkap!BKPSDM Tunggu Regulasi PPPK Paruh Waktu, Aturan Terbit Oktober 2025!
Prinsipnya, kita ingin semuanya baik, terutama di OPD. Walaupun seluruh OPD sudah menerapkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, pendampingan tetap diperlukan karena adanya rotasi atau pergantian personel secara rutin,” ungkapnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Kejari selama ini berjalan efektif, baik terkait kegiatan fisik maupun tata usaha. “Kalau ada hal yang perlu dibicarakan, jajaran Kajari selalu komunikatif. Komitmen bersama kita adalah menjalankan tugas sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Kepala Kejari Kota Pekalongan, Anik Anifah, menjelaskan bahwa MoU ini akan memperkuat kerja sama khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara—salah satu fungsi kejaksaan yang berperan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah. Menurutnya, pendampingan yang dilakukan meliputi bantuan hukum hingga tahap gugatan.
Pada 2023, Kejari mendampingi 22 kegiatan, di antaranya di RSUD Bendan, Kecamatan Pekalongan Timur, DPUPR, Dinperkim, Dindik, Dinkes, DKP, dan Dinarpus. Pada 2024, jumlah pendampingan meningkat menjadi 24 kegiatan. Sementara pada 2025, pendampingan dilakukan pada empat kegiatan di DPUPR, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kecamatan Pekalongan Timur, dan Kecamatan Pekalongan Utara.
Selain itu, Kejari juga mendukung program strategis Pemkot, termasuk penanganan darurat sampah melalui pengadaan tiga mesin insinerator, satu mesin konveyor, revitalisasi instalasi, dan rehabilitasi TPS3R. Dengan penandatanganan MoU ini, Pemkot dan Kejari menegaskan komitmen untuk menjalankan peran sesuai tugas pokok, fungsi, dan peraturan perundang-undangan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan maksimal melayani masyarakat. (way)