RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Keselamatan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab pengemudi, tetapi juga perhatian serius Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Salah satu langkah nyata yang terus dijalankan adalah pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
Kepala Bidang Angkutan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan, Endang Kostaman, menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan wajib mengikuti uji KIR. Kewajiban ini hanya berlaku sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012.
“Uji KIR diwajibkan bagi kendaraan angkutan barang dan kendaraan dengan kapasitas lebih dari sembilan penumpang, seperti bus. Pengujian ini adalah bentuk pemenuhan persyaratan teknis demi keamanan dan keselamatan di jalan,” terangnya, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga:Job Fair Kendal 2025 Diserbu 6.614 Pencari Kerja, Bukti Tingginya Animo Warga!Dinding Rumah Warga di Pekuncen Pekalongan Ambrol, Satu Penghuni Terluka Ringan!
Endang menegaskan, uji KIR bukan sekadar prosedur administratif, tetapi menjadi benteng utama untuk memastikan kendaraan layak jalan. Terlebih, salah satu penyebab kecelakaan di jalan adalah kondisi teknis kendaraan yang tidak memenuhi standar. “Kendaraan yang layak jalan harus memenuhi persyaratan teknis. Pengujian KIR memberi jaminan dari sisi keselamatan, sekaligus melindungi pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. Apalagi sekarang layanan ini sudah gratis,” ujarnya.
Dishub Kota Pekalongan membuka layanan uji KIR setiap hari kerja, Senin–Jumat, mulai pukul 07.00–16.30 WIB. Pengujian fisik dilayani hingga pukul 14.00 WIB, dilanjutkan penyelesaian administrasi dan pengiriman data ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Perhubdat) Kementerian Perhubungan.
“Setiap hari rata-rata kami melayani 20–25 kendaraan. Pemeriksaan teknis dilakukan secara teliti untuk memastikan kendaraan benar-benar aman digunakan,” jelasnya.
Meski demikian, Endang mengakui kesadaran sebagian pengemudi untuk melakukan uji KIR masih perlu ditingkatkan. Tantangan lainnya adalah praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih ditemukan di lapangan, yang jelas membahayakan keselamatan. “Kami terus gencar melakukan sosialisasi agar pemilik kendaraan dan sopir memahami pentingnya uji KIR, sekaligus menghindari ODOL yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Endang berharap, dengan sosialisasi yang berkelanjutan, kesadaran masyarakat terhadap kelayakan teknis kendaraan semakin meningkat. “Keselamatan itu mahal harganya. Uji KIR adalah investasi keselamatan, bukan sekadar kewajiban administratif. Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan yang wajib uji KIR untuk mematuhi aturan demi keamanan bersama,” ujarnya.