Sambut HUT ke-80 RI, Ratusan Napi Lapas Pekalongan Diusulkan Terima Remisi!

Sambut HUT ke-80 RI, Ratusan Napi Lapas Pekalongan Diusulkan Terima Remisi!
ISTIMEWA WARGA BINAAN - Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekalongan saat mengikuti upacara bendera di Lapas setempat, Senin (11/8/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan mengusulkan ratusan warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Usulan tersebut telah diajukan ke Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Remisi yang diusulkan terdiri dari Remisi Umum (RU) I dan RU II, serta Remisi Dasawarsa yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Kalapas Pekalongan Ika Prihadi Nusantara melalui Humas Lapas setempat menyebutkan, berdasarkan data per 12 Agustus 2025, Lapas Kelas IIA Pekalongan dihuni oleh 238 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 183 orang diusulkan memperoleh Remisi Umum. Rinciannya, 182 orang mendapatkan RU I (pengurangan masa pidana), dan satu orang mendapatkan RU II (langsung bebas).

Baca Juga:Kecam Pembunuhan Jurnalis di Gaza, JMSI Batang Gelar Aksi Solidaritas di Jalan Veteran!Bunda PAUD Pekalongan Gelar Dolan PAUD, Perkuat Koordinasi Program MBG di Tingkat Sekolah!

“Besaran pengurangan masa hukuman yang diusulkan bervariasi, mulai dari 1 bulan untuk 5 orang, 2 bulan untuk 42 orang, 3 bulan untuk 53 orang, 4 bulan untuk 52 orang, 5 bulan untuk 25 orang, hingga 6 bulan untuk 6 orang,” jelasnya, Selasa (12/8/2025).

Sementara itu, 55 warga binaan lainnya tidak diusulkan menerima remisi umum karena berbagai alasan, seperti masih dalam proses perbaikan data remisi, pencabutan pembebasan bersyarat, rekomendasi remisi susulan, menjalani subsider, atau menjalani pidana seumur hidup.

Selain Remisi Umum, Lapas Pekalongan juga mengusulkan 194 narapidana untuk menerima Remisi Dasawarsa 2025. Remisi Dasawarsa ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah setiap sepuluh tahun sekali, sebagai apresiasi terhadap warga binaan yang telah berkelakuan baik tanpa pelanggaran tata tertib selama 10 tahun terakhir.

Besaran Remisi Dasawarsa 2025 yang diusulkan Lapas Pekalongan pun bervariasi, mulai dari 8 hari untuk 8 orang, 13 hari untuk 1 orang, 15 hari untuk 1 orang, 18 hari untuk 1 orang, 75 hari untuk 6 orang, 80 hari untuk 1 orang, dan 90 hari untuk 176 orang.

Dari total penghuni, hanya 44 narapidana yang tidak diusulkan menerima remisi dasawarsa karena tidak memenuhi syarat administrasi, terdaftar dalam register F atau pencabutan pembebasan bersyarat, menjalani hukuman subsider, ataupun karena pidana seumur hidup.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa Remisi Dasawarsa diberikan sebesar 1/12 dari masa pidana yang dijalani dengan maksimal pengurangan tiga bulan. Remisi ini bertujuan memotivasi warga binaan untuk mempertahankan perilaku disiplin, patuh pada aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.

0 Komentar