Begini Awal Mula Adanya Royalti di Tempat Usaha dan Cafe! Ternyata Sudah Ada Undang-Undangnya Sejak 2014?

awal mula adanya royalti di tempat usaha
awal mula adanya royalti di tempat usaha - sumber: freepik.com
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.CO.ID – Awal mula adanya royalti di tempat usaha berangkat dari keinginan negara untuk melindungi hak cipta, khususnya karya musik, agar pencipta lagu mendapatkan penghargaan yang layak.

Regulasi ini mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, seperti kafe, restoran, hotel, atau pusat perbelanjaan, wajib membayar kompensasi kepada pemegang hak cipta melalui lembaga resmi.

Sejarah Awal Mula Adanya Royalti di Tempat Usaha

Kesadaran akan perlindungan hak cipta musik di Indonesia semakin menguat sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang mengatur hak ekonomi pencipta lagu, termasuk royalti.

Baca Juga:Kontroversi Dana Film Animasi Merah Putih: "One For All"! Benarkah Capai 6,7 M? Ini Faktanya!Festival Musik Terdekat di Pekalongan: Deretan Event Musik Spektakuler Tahun 2025

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 hadir untuk memperjelas mekanisme pembayaran, termasuk besaran tarif dan prosedur perizinan.

Peran penting dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang berfungsi sebagai penghubung antara pelaku usaha dan pencipta lagu. LMKN memastikan bahwa royalti yang dibayarkan sampai ke tangan para pemilik hak cipta.

Poin Penting:

  • Hak ekonomi pencipta lagu diakui secara hukum.
  • Tarif royalti disesuaikan dengan jenis usaha.
  • LMKN menjadi perantara resmi yang memudahkan pembayaran.

Mengapa Membayar Royalti di Tempat Usaha Itu Penting

Royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan kepada musisi dan pencipta lagu. Saat pelaku usaha membayar royalti, mereka ikut menjaga keberlangsungan industri musik nasional.

Pembayaran ini membantu:

  • Memberikan kompensasi yang adil kepada pencipta lagu.
  • Mengurangi pembajakan dan pelanggaran hak cipta.
  • Menciptakan ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan.
  • Mendukung regenerasi talenta musik di Indonesia.

Dengan sistem royalti yang berjalan baik, musik yang diputar di tempat usaha akan lebih beragam, berkualitas, dan memberikan nilai tambah bagi pengalaman pengunjung.

Mekanisme Pembayaran Royalti di Tempat Usaha

Proses pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus langsung ke setiap pencipta lagu. LMKN mengatur tarif berdasarkan jenis dan kapasitas usaha.

Contoh tarif berdasarkan kategori usaha:

  • Restoran/kafe → tarif dihitung per kursi.
  • Hotel → tarif dihitung per kamar.
  • Pusat perbelanjaan → tarif dihitung per luas area.
0 Komentar