RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan telah mengusulkan ratusan narapidana untuk menerima remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.
Karutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, mengungkapkan bahwa usulan remisi tersebut terdiri dari dua jenis: Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
Untuk Remisi Umum (RU), pihaknya telah mengusulkan 88 narapidana. Rinciannya, RU I diusulkan untuk 84 narapidana, sedangkan RU II untuk 4 narapidana. Dari penerima RU II, dua orang di antaranya akan langsung bebas, sementara dua lainnya masih harus menjalani pidana subsider.
Baca Juga:Nur Untung Terpilih Aklamasi, Bupati M. Faiz Sampaikan PR Batang di Musda Golkar!Inggit Soraya Lantik Pengurus Baru TP PKK Kecamatan dan Kelurahan, Jaga Sinergi Program!
Selain itu, Rutan Pekalongan juga mengusulkan 108 narapidana untuk menerima Remisi Dasawarsa yang akan diberikan bertepatan dengan peringatan kemerdekaan tahun ini. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah setiap sepuluh tahun sekali sebagai apresiasi terhadap warga binaan yang telah berkelakuan baik tanpa pelanggaran tata tertib selama 10 tahun terakhir.
Remisi Dasawarsa diberikan sebesar 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan maksimal pengurangan tiga bulan. Remisi ini bertujuan memotivasi warga binaan untuk mempertahankan perilaku disiplin, patuh pada aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Seluruh usulan saat ini masih dalam tahap verifikasi dan proses di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Nanang, dilansir Humas Rutan, kemarin.
Ia menegaskan, remisi merupakan hak narapidana yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan dalam mengikuti program pembinaan.
“Kami harap seluruh warga binaan menjaga sikap dan aktif dalam pembinaan. Setiap pelanggaran dapat membatalkan remisi yang sudah diusulkan,” pesannya.
Berbagai hal mengenai Remisi Umum maupun Remisi Dasawarsa dalam rangka HUT ke-80 RI ini juga telah disosialisasikan ke seluruh warga binaan Rutan Pekalongan pada 6 Agustus lalu. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga binaan memahami mekanisme pemberian remisi sekaligus termotivasi untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana. (way)