RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Bulan Agustus ini menjadi momentum tak terlupakan bagi Siti Kholidah dan Asep Sarifudin, dua tersangka kasus pidana yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal. Pasalnya, Kejari mengambil kebijakan keadilan restoratif dengan menghentikan penuntutan atas kedua tersangka tersebut.
Diketahui, Siti Kholidah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pencurian, sehingga ia disangkakan atas pelanggaran Pasal 362 KUHP. Tersangka lainnya, Asep Sarifudin, juga menghadapi sangkaan pidana yang sama.
Atas berbagai pertimbangan hukum, Kepala Kejari Kendal memutuskan untuk mengajukan permohonan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Permohonan ini disetujui pada Senin (11/8/2025).
Baca Juga:Desa Semut Daftarkan RT/RW & Kader Posyandu ke BPJS Ketenagakerjaan, Jamin Perlindungan Risiko!KIK Sediakan Ratusan Lowongan Kerja di Job Fair Kendal 2025, Dorong Penyerapan Tenaga Kerja!
“Bahwa penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif terhadap 2 tersangka tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan telah terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan,” kata Kajari Kendal, Lila Nasution, Rabu (13/8/2025).
Beberapa persyaratan yang dimaksud antara lain:
- Adanya kesepakatan damai antara tersangka dengan korban.
- Kerugian korban telah dipulihkan oleh tersangka.
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
- Adanya dukungan dari masyarakat terhadap pelaksanaan Restorative Justice tersebut.
Pasca penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, kedua tersangka akan menjalankan tugas berupa aksi sosial yang rencananya dilaksanakan di Panti Lanjut Usia Cepiring Kendal dan di Balai Desa Bangun Rejo.(zen/sef)