Pemalsu Merek Cardinal di Pekalongan Divonis 1,5 Tahun Penjara & Denda Rp50 Juta!

Pemalsu Merek Cardinal di Pekalongan Divonis 1,5 Tahun Penjara & Denda Rp50 Juta!
TRIYONO VONIS - Dua orang terdakwa, Karnadi dan Daroni warga Ulujami, Kabupaten Pemalang, divonis pidana penjara 1,5 tahun karena terbukti memalsukan merek celana Cardinal di PN Pekalongan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Dua terdakwa, Karnadi dan Daroni, warga Ulujami, Kabupaten Pemalang, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) karena terbukti memalsukan merek celana Cardinal. Keduanya melanggar Undang-Undang tentang Merek oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan. Vonis dari majelis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekalongan.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Novan Hidayat, didampingi dua hakim anggota, Rino Adrian Wigunadi dan Listyo Arif Budiman, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga:Tim Kodam IV/Diponegoro Beri Penyuluhan Hukum Prajurit Kodim Pekalongan, Bahas Judi Online!KAI Daop 4 Semarang Beri Diskon 20% untuk Tiket KA Keberangkatan 17 Agustus, Rayakan HUT RI ke-80!

“Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan Tanpa Hak Menggunakan Merek yang Mempunyai Persamaan pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar Milik Pihak Lain untuk Barang Sejenis yang Diproduksi dan Diperdagangkan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” kata majelis hakim.

Hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, adalah perbuatan terdakwa telah merugikan dan meresahkan pemilik merek (PT Multi Garmenjaya) serta masyarakat karena bisa membeli produk palsu. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, serta belum pernah dihukum. Terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima.

Usai persidangan, Deden Ahmad Yani, S.H., M.H., Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, tindakan ini bukan untuk menghukum seseorang, melainkan sebagai upaya penindakan terhadap perbuatan para pelaku yang telah memalsukan merek dan merugikan perusahaan selaku pemilik dan pemegang sah hak merek. Ia menegaskan akan menindak siapapun yang melakukan pemalsuan merek yang dimiliki perusahaannya.

“Tentunya kami, mewakili direksi maupun karyawan yang jumlahnya ribuan. Yang kami perjuangkan itu mereka para karyawan kami yang jumlahnya ribuan. Tindakan para pelaku itu jika dibiarkan akan merugikan kelangsungan perusahaan kami yang memiliki ribuan karyawan,” ungkapnya.(yon)

0 Komentar