KUA-PPAS APBD Pekalongan 2026 Disepakati, Fokus Penanganan Sampah & Program Sosial!

KUA-PPAS APBD Pekalongan 2026 Disepakati, Fokus Penanganan Sampah & Program Sosial!
ISTIMEWA SEPAKAT - DPRD dan Pemkot Pekalongan menyepakati KUA-PPAS APBD tahun 2026.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2026, kemarin.

Penandatanganan kesepakatan ini dilaksanakan setelah jajaran DPRD dan Pemkot mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden dan Pengantar Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2026 dalam rangka HUT ke-80 RI.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan KUA-PPAS. Menurutnya, pembahasan kali ini telah memuat sejumlah prioritas pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:3.000 Porsi Makan Gratis Ludes Diserbu Warga Batang, Meriahkan HUT RI!TPPO Prostitusi Online Terbongkar di Wiradesa, Polres Pekalongan Tangkap Joki & Ungkap Modus!

“Dalam KUA-PPAS Tahun 2026, ada beberapa hal yang menjadi fokus prioritas. Pertama, persoalan penanganan sampah yang tidak bisa lagi hanya bergantung pada TPA Degayu. Ke depan, harus dibangun sentra-sentra pengolahan seperti TPS-3R atau TPST yang mampu mengelola sampah secara mandiri. Ini penting agar persoalan lingkungan dapat teratasi secara berkelanjutan,” terang Azmi.

Selain itu, ia juga menyoroti kelanjutan penataan kawasan pasca-relokasi pedagang Pasar Banjarsari. “Hal ini akan kami bahas lebih detail lagi pada pembahasan APBD agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tata ruang kota,” tambahnya.

Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Azmi menegaskan bahwa DPRD bersama Pemkot berkomitmen untuk meningkatkan PAD tanpa menambah beban masyarakat. “Kita ingin PAD tetap stabil secara fiskal, tetapi masyarakat juga tetap bisa menjalankan aktivitasnya dengan nyaman. DPRD akan mengawal kebijakan ini agar berimbang dan berpihak pada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid (Aaf), dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. KUA-PPAS yang telah disepakati akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk ditetapkan menjadi APBD 2026.

“Alhamdulillah, DPRD bersama Pemerintah Kota Pekalongan telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam penyusunan APBD. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua, para Wakil Ketua, segenap anggota DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas kerja sama yang baik,” ucap Aaf.

0 Komentar