RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Sebanyak tiga orang narapidana (napi) mendapatkan Remisi Umum (RU) II dan berhak langsung bebas bertepatan pada Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kota Pekalongan pada Minggu (17/8/2025).
Ketiga napi penerima RU II langsung bebas itu, terdiri dari satu orang napi Lapas Kelas IIA Pekalongan, dan dua napi Rutan Kelas IIA Pekalongan. Penyerahkan SK remisi secara simbolis dilakukan oleh Wakil Wali Kota Pekalongan Hj. Balgis Diab kepada perwakilan napi penerima, dalam rangkaian Upacara HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, pada Minggu pagi.
Upacara yang dimulai pukul 07.30 WIB ini dihadiri oleh Kepala Lapas Pekalongan, Ika Prihadi Nusantara, Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, dan pejabat terkait. Acara ini merupakan momen bersejarah bagi warga binaan Lapas dan Rutan, karena remisi ini adalah wujud apresiasi negara atas perilaku baik mereka.
Baca Juga:HUT ke-80 RI, ASN & Masyarakat Pekalongan Diajak Sekda Perkuat Nasionalisme!Wali Kota Pekalongan Jalin MoU dengan PIP, Buka Akses Permodalan UMKM dan Koperasi!
Untuk Lapas Pekalongan, sebanyak 183 dari 237 warga binaan berhak mendapatkan Remisi Umum (RU). Dari jumlah tersebut, satu orang narapidana mendapatkan Remisi Umum II yang berarti langsung bebas.
Sementara 182 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum I, dengan besaran pengurangan masa tahanan yang bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Selain Remisi Umum, 195 warga binaan Lapas Pekalongan juga menerima Remisi Dasawarsa, sebuah penghargaan khusus dalam rangka perayaan sepuluh tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementara, untuk Rutan Pekalongan, jumlah penerima Remisi Umum (RU) sebanyak 91 orang, terdiri dari 85 narapidana penerima RU I dan 6 narapidana penerima RU II. Selain itu, Remisi Dasawarsa (RD) diberikan kepada 115 narapidana.
Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menjelaskan bahwa RU II dan RD II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas setelah memperoleh remisi. “Namun dari seluruh penerima, hanya dua narapidana yang benar-benar langsung bebas. Selebihnya masih harus menjalani subsider pengganti denda sehingga tetap berada di Rutan sampai selesai menjalani kewajiban tersebut,” terangnya.
Salah satu narapidana yang langsung bebas, Tondo, tak bisa menyembunyikan rasa harunya. “Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT, terima kasih juga kepada Rutan Pekalongan yang telah memberikan pembinaan kepada saya.