TPPO Prostitusi Online Terbongkar di Wiradesa, Polres Pekalongan Tangkap Joki & Ungkap Modus!

TPPO Prostitusi Online Terbongkar di Wiradesa, Polres Pekalongan Tangkap Joki & Ungkap Modus!
HADI WALUYO JOKI PROSTITUSI ONLINE - MN (27), warga Desa Api-api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ditangkap polisi lantaran menjadi joki prostitusi online yang beroperasi di salah satu hotel di wilayah Wiradesa.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, WIRADESA – Satreskrim Polres Pekalongan berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan melalui salah satu aplikasi kencan. Seorang pria berinisial MN (27), warga Desa Api-api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, diamankan bersama sejumlah barang bukti di sebuah hotel di kawasan Wiradesa, Selasa (12/8/2025) dini hari.

Kasus ini terungkap setelah anggota Satreskrim Polres Pekalongan menerima informasi adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Wiradesa. Petugas melakukan penyelidikan hingga menggerebek kamar yang digunakan pelaku untuk mengatur transaksi.

Modusnya, pelaku berperan sebagai joki atau operator salah satu akun aplikasi dengan nama akun “Tania” dan “Sela”. Melalui akun tersebut, korban berinisial AF alias Elsa (29) ditawarkan kepada pelanggan dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp400 ribu sekali booking.

Baca Juga:Pemalsu Merek Cardinal di Pekalongan Divonis 1,5 Tahun Penjara & Denda Rp50 Juta!Tim Kodam IV/Diponegoro Beri Penyuluhan Hukum Prajurit Kodim Pekalongan, Bahas Judi Online!

Dari setiap transaksi, pelaku mendapatkan bayaran Rp50 ribu. Dalam empat hari, pelaku mengaku sudah mengantongi keuntungan Rp800 ribu, yang berarti sudah ada 16 transaksi yang dilakukannya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, uang tunai total Rp1,6 juta, alat kontrasepsi, dan charger. Korban, pelaku, serta saksi langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Pekalongan Ipda Warsito, Sabtu (16/8/2025), mengatakan pihaknya akan menindak tegas praktik prostitusi online yang melibatkan korban perdagangan orang. Pelaku dijerat Pasal 10 dan/atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum ini, baik sebagai pelaku maupun pengguna jasa,” tegas Warsito. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ini. (had)

0 Komentar