RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan resmi menyesuaikan tarif retribusi jasa umum parkir di tepi jalan umum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023. Dibandingkan aturan lama, terjadi kenaikan pada mayoritas kategori kendaraan bermotor, terutama roda 2 hingga roda 4.
Merujuk pada Lampiran III Perda tersebut, untuk kendaraan bermotor roda dua, tarif yang semula Rp1.000 sekali parkir kini menjadi Rp2.000, naik dua kali lipat. Kenaikan serupa berlaku untuk kendaraan bermotor roda tiga. Sementara, tarif parkir untuk kendaraan bermotor roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. Sedangkan untuk kendaraan beroda lebih dari empat, tarifnya tetap Rp15.000 sekali parkir.
Perubahan tarif juga terjadi untuk parkir di tepi jalan umum yang bersifat insidental:
Baca Juga:KLHK Tegur Pemkab Batang, Beri Waktu Sampai Desember Stop Open Dumping di TPA!HUT ke-80 RI, Polres Pekalongan Kota & Ponpes Al Maliki Gelar Olahraga Bersama dan Baksos!
- Roda dua dan tiga: dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
- Roda empat: dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.
- Roda lebih dari empat: tetap Rp15.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, M Restu Hidayat, membenarkan ketentuan baru ini. Ia menjelaskan bahwa sebelum Perda 1/2025, tarif resmi parkir di tepi jalan umum tidak berubah sejak 2017.
“Adanya perubahan tarif retribusi parkir sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 ini adalah karena menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Yang mana, misalnya, sebelumnya, di lapangan, untuk sepeda motor ditarik tarif parkir Rp2.000. Itu kondisi yang terjadi di lapangan. Maka ini kita menyesuaikan dengan mengatur tarif resmi yang baru melalui Perda,” ungkapnya, Selasa (19/8/2025).
Restu menambahkan, saat ini Dishub masih melakukan sosialisasi ke masyarakat. “Kita masih akan menyosialisasikan ke masyarakat karena Perda ini kan masih baru. Meskipun, pada kenyataannya tarif yang sekarang resmi berlaku itu, kami akui di lapangan sudah berjalan sejak sebelum terbit Perda yang baru,” ujarnya.
Restu juga mengungkapkan bahwa papan informasi tarif parkir di sejumlah titik kini sementara ditutup, dan nantinya akan diisi dengan keterangan tarif parkir yang baru. “Karena belum ada anggaran untuk itu, sementara besaran tarif parkir yang mana di situ masih tercantum tarif berdasar Perda yang lama, kita tutup dulu. Nanti rambu tentang tarif parkir itu masih tetap kita pasang, tidak diganti, hanya akan kita ganti keterangan nilai atau tarif parkirnya sesuai Perda yang baru,” imbuhnya.(way)