RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kasus pembunuhan sadis di Pasar Wonotunggal terus disorot. Jajaran Satreskrim Polres Batang menggelar rekonstruksi perkara tersebut di halaman belakang Mapolres Batang, Kamis (21/8).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menjelaskan bahwa rekonstruksi diperlukan untuk memperjelas kronologi peristiwa sekaligus menegaskan peran para tersangka dan saksi. Proses ini juga dihadiri jaksa penuntut umum serta kuasa hukum baik dari pihak tersangka maupun keluarga korban.
“Rekonstruksi kami gelar untuk lebih memperjelas peran masing-masing tersangka dan saksi. Seluruh hasilnya nanti menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan,” ujar Imam.
Baca Juga:Gus Yusuf Tekankan Al-Qur'an Jangan Hanya Dihafal, Santri Harus Jadikan Pedoman Hidup! Pemkot Pekalongan Usulkan 2.375 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Regulasi Pusat!
Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan 41 adegan yang menggambarkan jalannya peristiwa pembunuhan terhadap korban, Ahmad Mughni Sodik. Adegan dimulai dari tindakan pelaku utama, Amat Tasuri alias Casmo, yang meminjam sebilah celurit dari tetangganya dan berpura-pura mengaku sebagai pacarnya, Lingling, guna memancing korban datang ke lokasi.
Setibanya korban di tempat kejadian, terjadi adu mulut yang berujung perkelahian. Korban sempat memberikan perlawanan hingga membuat pelaku terjatuh. Namun Casmo berhasil menjegal korban, lalu mencekiknya hingga tidak sadarkan diri.
Tidak berhenti di situ, pelaku menyeret korban, membenturkan kepalanya ke tembok, kemudian membawa tubuh korban ke tepi sumur. Dalam kondisi lemah namun masih hidup, korban didorong ke dalam sumur oleh Casmo bersama seorang tersangka lain.
Fakta bahwa korban masih bernapas saat dimasukkan ke sumur menjadi salah satu poin yang menimbulkan keprihatinan mendalam, mempertegas dugaan bahwa peristiwa ini dilakukan dengan cara yang tergolong sadis dan tidak manusiawi.
Kuasa hukum keluarga korban, Bayu Agung Pribadi, menyampaikan rasa prihatin atas fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi. Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis berat bagi para pelaku. “Tindakan yang dilakukan tersangka sangat kejam. Kami berharap hukuman yang dijatuhkan seberat-beratnya, sesuai dengan perbuatan mereka,” kata Bayu.
Kepala Desa Pagumengan Mas, Istadi, yang mendampingi keluarga korban, turut menyatakan duka mendalam. Ia meminta proses hukum berjalan transparan dan adil agar keluarga korban memperoleh keadilan.
Polres Batang menargetkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batang setelah rekonstruksi ini. Seluruh adegan dan fakta yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan. Kasus ini menyita perhatian publik Kabupaten Batang karena modus yang dilakukan pelaku dianggap melampaui batas kemanusiaan. Melalui rekonstruksi, penyidik berharap jalannya perkara semakin terang benderang sebelum dihadapkan ke meja hijau. (fel)