Pemkot Pekalongan Usulkan 2.375 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Regulasi Pusat!

Pemkot Pekalongan Usulkan 2.375 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Regulasi Pusat!
ISTIMEWA PPPK – Wali Kota Pekalongan H Achmad Afzan Arslan Djunaid saat menyalami peserta seleksi PPPK beberapa waktu lalu.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan sebanyak 2.375 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo atau Didik, menjelaskan usulan ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Kementerian PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

“Jumlah tenaga honorer yang diakomodir cukup besar, sehingga membutuhkan kesiapan anggaran yang matang agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban fiskal di kemudian hari,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga:Kiromal Katibin Kokoh di Puncak Panjat Tebing Dunia, Lanjut Ukir Prestasi di 2025!BREAKING! Rutan Pekalongan Gelar Seminar Self-Efficacy untuk 26 WBP Peserta Rehabilitasi Narkoba!

Didik merinci, dari total usulan 2.375 orang, terbagi atas kategori hasil seleksi PPPK Tahun 2024: R1 nihil, R2 sebanyak 2 orang, R3 sebanyak 1.672 orang, R4 sebanyak 698 orang, dan R5 sebanyak 3 orang.

Adapun kode tersebut menandai status seleksi: R2 untuk Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), R3 untuk honorer yang sudah terdata di BKN, R4 bagi pelamar non-ASN di luar data BKN, dan R5 untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Terkait honorer yang belum masuk database BKN dan ikut seleksi CPNS 2024, Pemkot masih menunggu kebijakan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). “Prioritas saat ini bagi tenaga honorer yang sudah terakomodir dalam sistem PPPK paruh waktu,” tambahnya.

Terkait hak keuangan, Didik menegaskan gaji PPPK paruh waktu belum setara dengan PPPK penuh waktu. Honor akan disesuaikan dengan penghasilan saat masih berstatus honorer. “Juknis resmi soal jam kerja juga masih menunggu dari KemenPANRB,” jelasnya.

Apabila usulan disetujui, tahapan selanjutnya yaitu pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Begitu NIP keluar, otomatis akan ditindaklanjuti dengan SK Wali Kota, sehingga status mereka berubah dari non-ASN menjadi ASN, meskipun tetap PPPK paruh waktu,” terangnya.

Berdasarkan lampiran Surat Menteri PANRB, jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 meliputi: usulan penetapan kebutuhan instansi: 7–20 Agustus 2025; penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025; pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025; dan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada 23 Agustus–15 September 2025.

Didik menekankan bahwa keputusan tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. “Yang paling penting adalah kemampuan anggaran. Jika memungkinkan, Pemkot siap mengakomodir secara menyeluruh,” tegasnya. Kebijakan ini diharapkan mampu memberi kepastian status bagi tenaga honorer sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

0 Komentar