RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Sebagai fasilitas penyelenggara layanan kesehatan masyarakat, rumah sakit memiliki risiko menghadapi permasalahan hukum. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pegawainya, terutama tenaga medis dan tenaga kesehatan, untuk lebih melek aturan perundangan sebagai upaya perlindungan.
Dalam semangat inilah Rumah Sakit Islam (RSI) Muhammadiyah Kendal menyelenggarakan penyuluhan hukum untuk seluruh pegawainya, baik struktural maupun fungsional, Rabu (27/8/2025) di aula lantai II RSI. Kegiatan ini dihadirkan melalui sinergi RSI dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kendal.
Direktur RSI Muhammadiyah Kendal, dr. Suhadi, Sp.An, menyebut rumah sakit sebagai amal usaha Muhammadiyah merupakan lembaga yang padat karya, padat profesi, sekaligus padat modal. Kondisi itu membuat dinamika rumah sakit tidak hanya menyangkut pelayanan kesehatan, tetapi juga erat kaitannya dengan ranah hukum.
Baca Juga:Jateng Genjot Wisata Halal, BI Tegal, Pemprov & PPHI Targetkan Realisasi Tahun Ini!Daftar Tunggu Haji Tembus 32 Tahun, 25 Ribu Warga Batang Masih Menanti Giliran!
“Rumah sakit sebagai amal usaha sangat kompleks, mungkin lebih kompleks dari sebuah perusahaan sabun. Selain pelayanan medis, ada farmasi, gizi, parkir, hingga administrasi. Semua itu berlapis regulasi, mulai dari Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, BPJS, hingga organisasi profesi,” kata Suhadi.
Selain itu, lanjutnya, investasi rumah sakit juga tergolong besar. Oleh karena itu, risiko permasalahan hukum bisa muncul kapan saja akibat konflik yang melibatkan pasien, keluarga, maupun tenaga kesehatan. “RSI Kendal berusaha mengedepankan mediasi agar masalah hukum tidak sampai ke pengadilan. Penyuluhan ini penting agar pegawai memahami hukum yang sejatinya hadir untuk melindungi tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun pasien,” jelas Suhadi.
Kegiatan ini diapresiasi oleh Ketua PDM Kendal, KH. Ikhsan Intizam. Ia berharap pasca penyuluhan ini, ada tindak lanjut kelembagaan dengan LBHAP PDM dalam menghadapi semua persoalan hukum yang mungkin terjadi.
“Serahkan saja ke LBHAP PDM, insyaallah penanganannya lebih terarah dan berada di jalur yang benar. Kita harus paham permasalahan yang muncul dan tahu cara penyelesaiannya secara hukum yang tepat,” pesan Ikhsan.
Salah satu tantangan yang dihadapi rumah sakit saat ini adalah dengungan netizen di media sosial. Berita yang tersebar di medsos tidak melulu benar, bahkan kadang fakta bisa dibolak-balik. “Inilah yang berbahaya dan harus diantisipasi,” tandas Ikhsan.