Tiga Tersangka Baru Demo Ricuh DPRD Batang, Satu Pelajar SMA, Dua Positif Narkoba!

Tiga Tersangka Baru Demo Ricuh DPRD Batang, Satu Pelajar SMA, Dua Positif Narkoba!
M. DHIA THUFAIL AMANKAN DEMONSTRAN - Personel Sat Reskrim Polres Batang saat mengamankan sejumlah demonstran di sekitar Alun Alun Batang.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kasus kericuhan demo di depan Gedung DPRD Kabupaten Batang, Sabtu (30/8/2025), terus dikembangkan. Polres Batang kembali menetapkan tiga tersangka baru. Dengan demikian, total sudah ada lima orang yang kini resmi jadi tersangka.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi membenarkan hal itu. “Iya, betul ada beberapa orang yang kita tetapkan tersangka baru,” ujarnya, Jumat (5/9).

Dari penangkapan terbaru, polisi mendapati fakta mengejutkan: dua tersangka diketahui positif narkoba. Mereka adalah MR dan WY, warga Candiareng, Kecamatan Warungasem. Sementara seorang tersangka lainnya yakni M, seorang pelajar SMA di Batang asal Rowobelang.

Baca Juga:Keren! Warga Binaan Rutan Pekalongan Hasilkan Kerajinan Bernilai Jual Tinggi!Waspada Provokasi! Ketua PP Muhammadiyah Ingatkan Masyarakat Tak Lengah Pasca Kerusuhan!

“Yang kita amankan ada 31 orang. Setelah diperiksa, mayoritas pelajar kita kembalikan ke orang tuanya. Tapi total ada lima yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jumlah ini bisa bertambah karena penyelidikan masih berjalan,” tegas Imam.

Kericuhan bermula dari aksi solidaritas mengenang Affan Kurniawan, driver ojek online yang meninggal dunia saat demo di Jakarta. Awalnya damai, namun situasi berubah ricuh ketika sekelompok orang diduga provokator menyusup. Kaca pos jaga DPRD pecah, beberapa ruangan fraksi dirusak, hingga fasilitas negara hancur.

“Dari rekaman video, kita sudah mengantongi identitas beberapa orang yang diduga kuat provokator. Penyelidikan masih terus kita kembangkan,” jelas Imam.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis: Pasal 170 KUHP tentang kekerasan (ancaman maksimal 5 tahun penjara), Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan (ancaman 2 tahun 8 bulan), dan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas (ancaman 1 tahun 4 bulan).

“Unjuk rasa itu hak warga negara. Tapi kalau sudah anarkis, itu pidana. Kita akan tindak tegas agar ada efek jera,” tandas Imam.

Sebelumnya Polres Batang telah menetapkan dua tersangka terkait kericuhan, yaitu AN (20) dan MAF. Dengan penambahan tiga tersangka baru, jumlah total tersangka kini menjadi lima orang. (fel)

0 Komentar