RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan kembali menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (9/9/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari setempat, oleh Kajari Anik Anifah, S.H., M.H., bersama perwakilan instansi terkait.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Agustinus Dian Leo Putra, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode April hingga Agustus 2025.
Baca Juga:Abrasi Gerogoti Wisata Pesisir Batang, Separuh Lahan Pantai Sigandu Lenyap Diterjang Ombak!FKDM Kota Pekalongan Gelar Deklarasi Tolak Anarkisme
Jenis barang bukti beragam, mulai dari narkoba, ratusan butir obat terlarang, ponsel, pakaian, senjata tajam, hingga berbagai barang bukti lainnya.
“Dominasi perkara yang ditangani adalah narkotika, mencapai sekitar 45 persen, dengan barang bukti di antaranya Sabu seberat 33,7 gram dan ganja 44,3 gram,” katanya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas perintah pengadilan. “Tujuan dimusnahkan untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk tindak pidana, dan agar barang bukti yang terlarang tidak beredar kembali di masyarakat,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan beragam cara. Untuk narkotika dan obat-obatan terlarang, dimusnahkan dengan cara diblender. Barang bukti lain seperti pakaian dan dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara ponsel dan timbangan digital dipalu, dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kajari Kota Pekalongan Anik Anifah menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti rutin digelar, dalam setahun bisa sampai tiga kali. Anik juga menyampaikan bahwa perkara yang ditangani jajarannya didominasi oleh perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, bahkan trennya mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Untuk itu, pihaknya selain melakukan penindakan dan penegakan hukum, juga rutin memberikan penyuluhan hukum ke masyarakat, terutama berkaitan dengan bahaya narkoba.
Baca Juga:Ruas Tol Pemalang Batang DiintensifkanMulai 2026, Girik dan Letter C Tak Berlaku Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah
“Kita imbau ke masyarakat agar menjauhi narkoba. Bahwa selain merupakan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba juga bisa menyebabkan berbagai tindak pidana lain seperti perkosaan, pencurian, dan sebagainya,” imbuhnya.(way)