RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Jumlah pemohon pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Pekalongan Kota dalam beberapa hari terakhir membludak.
Lonjakan terjadi karena para tenaga honorer pemerintah daerah datang untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK, yang menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam rangka pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pantauan pada Selasa pagi (9/9/2025), para pemohon SKCK yang sebagian besar merupakan tenaga honorer tersebut memadati ruang pelayanan SKCK hingga meluber di ruang tunggu depan.
Baca Juga:Hasil Pemilu 2024 Batang Diapresiasi KPU RI, Tingkat Partisipasi Pemilih Meningkat!Ketua DPRD Pekalongan Siap Jika Gedung Dipindah, Tegaskan Tak Masalah Kerja di Kantor Sementara!
Kasat Intelkam Polres Pekalongan Kota, AKP Maryoto, membenarkan adanya lonjakan permohonan pembuatan SKCK ini. “Peningkatan pemohon SKCK terjadi mulai hari Jumat kemarin karena adanya pemberkasan PPPK paruh waktu,” katanya, Selasa (9/9/2025).
Ia menyebutkan rata-rata jumlah pemohon SKCK saat ini antara 200 sampai 250 orang per hari. Jumlah ini meningkat drastis dibanding hari-hari biasa. “Kalau hari biasa (sebelum ada pemberkasan PPPK paruh waktu) kadang tidak sampai 10 per hari. Jadi sekarang ini ada peningkatan signifikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan SKCK tetap berjalan sesuai jadwal, yaitu mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. “Karena kita mengikuti (jadwal waktu) setoran PNBP ke bank. PNBP SKCK sendiri Rp30 ribu, berdasar PP Nomor 76 tahun 2020,” terangnya.
AKP Maryoto menyatakan bahwa pelayanan SKCK diupayakan semaksimal mungkin, meskipun masih terdapat kekurangan dalam hal ruang pelayanan. “Kebetulan ruangan masih sempit karena saat ini masih proses pembangunan gedung untuk ruang pelayanan SKCK,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Pekalongan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan sebanyak 2.375 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo atau Didik, menjelaskan usulan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat edaran Kementerian PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Didik merinci, dari total usulan 2.375 orang, terbagi atas kategori hasil seleksi PPPK Tahun 2024: R1 nihil, R2 sebanyak 2 orang, R3 sebanyak 1.672 orang, R4 sebanyak 698 orang, dan R5 sebanyak 3 orang.
Baca Juga:Miris! Diduga Terlilit Pinjol, Buruh Harian Lepas di Pekalongan Bunuh Diri!Kejari Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara, Dominasi Kasus Narkoba!
Adapun kode tersebut menandai status seleksi: R2 untuk Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), R3 untuk honorer yang sudah terdata di BKN, R4 bagi pelamar non-ASN di luar data BKN, dan R5 untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).