RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Kasus hukum PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan yang dilaporkan aktivis ke Kejaksaan Kabupaten Pekalongan terus bergulir. Adapun saat ini, persoalan tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan.
Data dihimpun, dengan adanya laporan persoalan di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan, petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan langsung melakukan klarifikasi dengan memanggil orang-orang yang diduga terlibat. Bahkan, Direktur PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan, Aji Setyawan, pada 7 Agustus 2025 lalu hadir di Kejaksaan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, ketika dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya, dengan adanya laporan kasus Porang di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan ke Kejaksaan, kini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga:Tim Polisi Cilik Batang Sabet Juara Favorit Jateng, Prestasi SDN Proyonanggan 05 Terbayarkan!Districk Pekalongan Juara Walikota Cup U-9, Taklukkan IM Parakan 1-0 di Final!
“Proses penyelidikan untuk yang kasus Porang di PT BPR Kabupaten Pekalongan masih berjalan. Nanti kalau sudah ada perkembangan akan kami sampaikan,” ungkapnya.
Triyo menambahkan, kasus Porang yang dilaporkan ke Kejaksaan Kabupaten Pekalongan saat ini, berbeda dengan persoalan yang sedang ramai di BPR BKK Kabupaten Pekalongan, yaitu kredit macet Rp150 miliar.
Seperti diketahui sebelumnya, persoalan kredit macet miliaran rupiah petani porang di Kabupaten Pekalongan di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan berujung pelaporan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Pekalongan, Ahmad Waziz, melaporkan dugaan praktik kredit fiktif di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan dalam pencairan kredit porang itu, pada 4 Juni 2025.
Ahmad Waziz menjelaskan, laporan ini berawal dari keluhan sejumlah warga yang mengalami penolakan saat mengajukan kredit ke lembaga pembiayaan lain. Setelah ditelusuri, ternyata nama mereka telah tercatat sebagai debitur macet di PT BPR BKK, dengan nilai tunggakan puluhan juta rupiah. Padahal, mereka mengaku tidak pernah menerima pinjaman tersebut.
“Awalnya ada warga yang mengadu karena tidak bisa mengambil kredit motor untuk keperluan anak sekolah. Setelah dicek, ternyata dia punya tanggungan di BKK Kajen senilai Rp75 juta. Padahal, dia tidak merasa pernah menerima uang tersebut,” ungkap dia.(Yon)