Kasus Perusakan Gedung DPRD Batang Tetap Diproses, Tiga Tersangka Resmi Ditahan!

Kasus Perusakan Gedung DPRD Batang Tetap Diproses, Tiga Tersangka Resmi Ditahan!
M DHIA THUFAIL AUDIENSI ALIANSI SIPIL - Sejumlah perwakilan aliansi masyarakat sipil Kabupaten Batang saat menggelar audiensi dengan DRPD setempat.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Proses hukum terhadap kasus perusakan kantor DPRD Kabupaten Batang pasca-aksi massa 30 Agustus 2025 terus berlanjut. Kepolisian Resor (Polres) Batang menegaskan tetap menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi anarkistis tersebut.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menuturkan, dua tersangka lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur. “Kami tetap proses sesuai aturan. Tiga pelaku kami tahan dan dua pelaku lainnya tidak ditahan karena pertimbangan usia,” jelas Imam, Senin (15/8).

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Namun, keputusan penahanan selanjutnya tetap berada di tangan pimpinan. “Kami tidak bisa memastikan apakah akan terus ditahan atau tidak, karena semua tergantung kebijakan pimpinan. Kalau ada surat permohonan juga akan dipertimbangkan. Yang jelas, kami memproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:Wali Kota Aaf Minta Warga Pekalongan Aktifkan Siskamling, Respon Imbauan Mendagri!Rumah Warga di Kaliboja Tertimpa Longsor, TNI & Masyarakat Bergotong Royong Lakukan Pembersihan!

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406, dan Pasal 372 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan melawan petugas.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Sipil Kabupaten Batang kembali mendatangi gedung DPRD untuk menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan usai aksi. Perwakilan aliansi, Ata Alfanul Khasan, menyatakan gerakan mereka masih solid dengan agenda menuntut perubahan, khususnya pada 17+8 poin tuntutan.

“Terkait rekan-rekan yang ditahan, kami menuntut pembebasan tanpa syarat. Mereka hanya menjalankan hak konstitusional untuk berpendapat dan berkumpul,” ujarnya.

Ata, yang didampingi rekannya Satriyo, menilai penangkapan dan penahanan tersebut janggal. “Bapak Kapolres saat malam itu sempat berjanji akan membebaskan seluruh massa aksi tanpa syarat. Tapi janji itu tak dipenuhi karena keesokan harinya justru ada lagi yang ditangkap,” tandasnya.(fel)

0 Komentar