RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Sebanyak tiga narapidana (napi) Rutan Kelas IIA Pekalongan resmi mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) pada Senin (15/9/2025) pagi. Mereka adalah Rudi Salasa bin Sahrat dkk.
Karutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menyampaikan bahwa program integrasi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan dan mendampingi narapidana agar mampu kembali ke masyarakat secara bertanggung jawab, mandiri, serta diterima dengan baik.
“Dengan demikian, peluang untuk mengulangi tindak pidana bisa diminimalisir,” katanya.
Selain PB, program integrasi juga dilaksanakan dalam bentuk Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), asimilasi, maupun bentuk reintegrasi sosial lainnya.
Baca Juga:Warga Desak Penertiban Warung Remang-Remang di Penundan, Bupati Perintahkan Satpol PP Bertindak Tegas!Mayat Perempuan Mengapung di Pantai Panjang Pekalongan, Polisi Duga Korban Depresi!
Program ini selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam mengatasi masalah overcapacity dan overcrowding di dalam rutan maupun lapas.
Nanang menegaskan bahwa Rutan Pekalongan konsisten menjalankan program integrasi sebagai bagian dari pembinaan. “Integrasi adalah jembatan yang menghubungkan pembinaan di dalam rutan dengan kehidupan nyata di masyarakat.
Harapannya, WBP yang kembali bisa menjadi pribadi yang bertanggung jawab, produktif, dan tidak lagi terjerumus dalam tindak pidana,” tegasnya.
Dia menambahkan, sejak 1 Januari hingga 15 September 2025, tercatat 35 narapidana Rutan Pekalongan mendapat PB dan 53 narapidana mendapat CB. Capaian ini menjadi bukti bahwa Rutan Pekalongan aktif mendorong keberlanjutan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi WBP. (way)