Kasus Kredit Usaha Porang BPR BKK: Kejari Pekalongan Periksa 30 Saksi, Masih Tahap Penyelidikan!

Kasus Kredit Usaha Porang BPR BKK: Kejari Pekalongan Periksa 30 Saksi, Masih Tahap Penyelidikan!
DOK. ISTIMEWA DALAMI KASUS - Kejari Kabupaten Pekalongan terus mendalami dugaan permasalahan kredit usaha porang di BPR BKK.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan terus mendalami dugaan permasalahan kredit usaha porang di BPR BKK. Hingga saat ini, sedikitnya 30 orang saksi telah dimintai keterangan, baik dari internal BPR BKK maupun dari pihak nasabah.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. “Kami masih dalam proses penyelidikan, mencari dan menemukan peristiwa pidana guna memastikan apakah permasalahan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau belum,” ujarnya.

Triyo menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan adanya indikasi penyimpangan maupun kerugian negara, karena saat ini masih dalam proses penyelidikan. Meski begitu, Kejari telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Langkah ini sebagai upaya menggali informasi yang lebih komprehensif mengenai mekanisme penyaluran kredit porang di BPR BKK.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan dan UIN Gus Dur Sinergi, Tingkatkan Literasi Jaminan Sosial!Lahan Pengganti Lapangan Sepak Bola Wonosegoro Batang Didesak Tuntaskan, DPRD Kawal Proses!

“Soal kredit porang ini apakah ada penyimpangan atau tidak, ini masih proses penyelidikan. Kami sudah mintai keterangan sebanyak 30-an orang, baik dari internal BPR-BKK maupun nasabah yang berkaitan dengan kredit ini,” jelasnya.

Selain langkah hukum, Kejari juga menekankan pentingnya upaya pencegahan. Triyo mengingatkan agar praktik penyaluran kredit tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Langkah preventif yang kita lakukan salah satunya menghimbau supaya dalam melakukan penyaluran kredit tidak boleh mengesampingkan ketentuan yang ada. SOP harus dijalankan,” katanya. Ia menambahkan, Kejari akan bekerja secara hati-hati dan profesional dalam mengusut perkara tersebut.

“Kami akan terus mendalami sampai jelas apakah ada tindak pidana atau tidak. Proses ini tentu membutuhkan waktu, karena harus dilakukan secara cermat,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, menyatakan bahwa kondisi BPR-BKK saat ini berada dalam kategori tidak sehat, dan langkah awal yang ditempuh pemerintah adalah melakukan penyelamatan aset.(yon)

0 Komentar