RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menegaskan komitmennya menerapkan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Hal ini diwujudkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terkait pelatihan keterampilan bagi tersangka yang kasusnya diselesaikan di luar persidangan.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari, Anik Anifah, bersama Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, di Ruang TAPD Kantor BPKAD, Selasa (16/9/2025).
Anik menjelaskan, sesuai amanat UU Kejaksaan dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum, perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ harus disertai pembinaan maupun pelatihan. Karena itu, Kejari bersinergi dengan Pemkot agar tersangka dapat mengikuti pelatihan di Dinsos atau LPK.
Baca Juga:MAPSI Jenjang SD Pekalongan Digelar Hybrid, Dindik Tekan Potensi Kumpul Massa!Rutan Pekalongan Panen Sayuran, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional!
“Sebenarnya kerja sama dengan Pemkot sudah berjalan di bidang perdata dan tata usaha negara, namun khusus RJ ini perlu MoU. Aturan RJ ada sejak 2021 dan kini diperkuat dengan kerja sama resmi,” jelasnya.
Menurutnya, perkara dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun dapat diajukan RJ jika memenuhi syarat. Proses tidak berhenti pada pemulihan korban, tetapi juga memberi bekal keterampilan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya. “Harapannya, mereka bisa kembali ke masyarakat dengan bekal yang bermanfaat,” lanjutnya.
Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Aaf menyambut baik sinergi ini. “Kami mendukung penuh, demi masyarakat. Yang penting mereka tidak hanya menjalani proses hukum, tetapi juga mendapat keterampilan untuk masa depan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Aaf juga membahas penanganan 9 tersangka anak dalam kasus anarkis di Gedung Pemkot dan DPRD pada 30 Agustus 2025. “Mereka masih sekolah, bahkan ada yang menghadapi ujian. Proses hukum tetap berjalan, efek jera harus ada, tapi anak-anak mendapat perlakuan khusus sesuai aturan perlindungan anak,” tegasnya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran berharga tanpa mengorbankan masa depan generasi muda. “Semoga kerja sama ini terus berjalan, baik untuk RJ maupun penanganan kasus anarkis,” pungkasnya.(nul)