RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Komisi I DPRD Kabupaten Batang meminta PT Intiland segera menuntaskan permasalahan lahan pengganti lapangan sepak bola warga Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, yang terdampak pembangunan Kawasan Industri Batang Industrial Park (KI BIP).
Ketua Komisi I DPRD Batang, Kukuh Fajar Romadhon, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kunjungan kerja, PT Intiland diketahui telah memberikan dana kompensasi yang dialokasikan untuk pengadaan lahan pengganti.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah mulai dibahas sejak 2022 antara Pemerintah Desa Wonosegoro dan PT Intiland. Dari musyawarah desa (musdes) saat itu diterbitkan peraturan desa (perdes) yang menyepakati bahwa lapangan desa yang berada di atas bekas tanah HGU PT Segajung dipindahkan ke tanah kas desa (bengkok kepala desa) seluas kurang lebih 10.000 meter persegi,” jelas Kukuh.
Baca Juga:Barang Jarahan Kantor Pemkot Pekalongan yang Kembali Baru 20%, Wali Kota Minta Warga Segera Kembalikan!Bejat! Oknum Guru SMK di Batang Cabuli Siswinya, Polres Batang Tangkap Pelaku!
Karena menggunakan tanah kas desa, lanjut Kukuh, maka PT Intiland harus menanggung seluruh biaya pengadaan lahan pengganti, termasuk biaya pembebasan, pembelian, pembuatan sertifikat, hingga balik nama. “Panitia yang dibentuk lewat perdes juga telah menerima dana kompensasi dari PT Intiland untuk keperluan pembelian lahan pengganti fungsi tanah kas desa,” imbuhnya.
Anggota Komisi I, Muafie, menambahkan bahwa dana kompensasi tersebut sudah digunakan untuk membeli lahan pengganti seluas 1,9 hektare yang tersebar di tiga titik berbeda, melebihi luasan yang dipersyaratkan.
“Dan itu tidak dipermasalahkan oleh PT Intiland. Hanya saja, proses peralihan tanah yang telah dibeli panitia hingga saat ini belum selesai. Maka hibah ke Pemerintah Desa Wonosegoro juga belum bisa dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Yulia Asror, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh proses peralihan tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang. “Kami akan kawal sampai tuntas.
Kami akan minta nomor register pendaftaran peralihan tanah dari PT Intiland agar bisa dicek sejauh mana prosesnya di BPN, karena sejauh ini kami belum melihat ada progresnya di sana,” tegas Yulia.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT Intiland, Muhammad Muzaki, menyatakan kesiapannya untuk memproses balik nama lahan pengganti yang sudah dibeli panitia. “Tentu akan kami proses segera di BPN, dan setelah selesai akan kami hibahkan ke Pemerintah Desa Wonosegoro,” tandasnya. (fel)