3 Pengedar Pil Koplo di Batang Dibekuk, Polisi Amankan 8.289 Butir Pil dan Bongkar Dua Kasus!

3 Pengedar Pil Koplo di Batang Dibekuk, Polisi Amankan 8.289 Butir Pil dan Bongkar Dua Kasus!
DOK. ISTIMEWA ILUSTRASI - Kasatnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan saat memeriksa tiga orang tersangka pengedar obat obatan terlarang.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Satresnarkoba Polres Batang berhasil membongkar dua kasus peredaran obat daftar G di wilayah Kecamatan Bawang. Dari pengungkapan ini, polisi menyita total 8.289 butir pil jenis Y dan DMP serta mengamankan tiga orang tersangka.

Kasus pertama terungkap pada Senin (15/9/2025) di Desa Wonosari. Tersangka utama, Sihabudin (27), ditangkap usai menerima paket berisi ribuan pil dari jasa ekspedisi. “Paket yang diterima tersangka ternyata berisi ribuan butir obat berbahaya.

Setelah digeledah, ditemukan lagi ribuan butir lain di rumah dan kendaraannya. Total ada 6.899 butir pil Y dan DMP kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Batang AKP Erdi Nuryawan, Kamis (18/9).

Baca Juga:Polres Pekalongan Gelar Latihan Pengendalian Massa, Pastikan Personel Siap Hadapi Aksi Massa!Polsek Pekalongan Utara Perkuat Sinergi, Patroli Sambang Satkamling di Bandengan Guna Jaga Kondusivitas!

Selain Sihabudin, polisi juga mencokok rekannya, AS alias Contom (23), warga Kendal. Ia diringkus di sebuah ruko di Wonosari saat hendak mengambil pil dari Sihabudin setelah mentransfer uang Rp800 ribu.

“Dari percakapan WhatsApp yang kami sita, AS memang sudah memesan pil. Saat ditangkap, ia membawa ponsel sebagai alat komunikasi,” jelas Erdi. Dalam kasus ini, polisi turut menyita dua sepeda motor dan dua unit telepon genggam.

Sementara kasus kedua terbongkar lebih dulu pada Jumat (5/9/2025) di Desa Bawang. Tersangka bernama MK (27) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 1.390 butir pil Y dan DMP yang siap edar.

“Munibul menyimpan ribuan pil di dalam lemari kamarnya. Ia menjual paket pil Y isi tiga butir dan pil DMP isi enam butir dengan harga Rp10 ribu per paket. Karena murah, sasarannya anak muda,” terang Erdi.

Selain ribuan pil, polisi juga menyita plastik klip, dompet biru, serta uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan obat.

Erdi menegaskan, peredaran obat daftar G seperti pil Y dan DMP sangat meresahkan karena dijual bebas tanpa izin dan berbahaya bagi kesehatan.

“Obat ini bukan untuk konsumsi bebas. Efeknya bisa merusak saraf dan menimbulkan kecanduan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar obat haram di Batang,” tegasnya.

Baca Juga:DPRD Pekalongan Panggil Manajemen BPR-BKK, Klarifikasi Kredit Macet Rp 150 Miliar!HUT ke-80, PMI Batang Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah Hingga Tanam Mangrove!

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

0 Komentar