Sehingga ketika akan melakukan pengkajian, tiap instansi telah menyiapkan data saat turun ke lapangan untuk meninjau kerusakan yang butuh dipulihkan.
“Langkah Jitupasna ini harus dilakukan secara komprehensif karena dalam pemulihan pascabencana tidak hanya tugas daerah, namun provinsi bahkan pusat pun berperan. Karena kerusakan infrastruktur bisa jadi merambah ke aset-aset milik provinsi maupun pusat,” ujar dia. (nov)