BATANG — Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja sektor konstruksi. Perlindungan itu diwujudkan melalui kewajiban keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Batang, Asri Hermawan, menyampaikan bahwa sektor konstruksi memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Namun, sektor ini juga identik dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
“Negara wajib hadir melindungi para pekerja yang setiap hari menghadapi risiko besar dalam pekerjaannya. Kewajiban keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk nyata dari perlindungan tersebut,” kata Asri, usai meninjau proyek peninggian jembatan di Jalan KKO Usman, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga:Bulog Pastikan Stok Beras di Eks-Karesidenan Pekalongan Aman hingga 2026Di Hari Libur, Komisi III DPRD Batang Sidak Safari Beach Jateng
Ia menegaskan, perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan hak yang harus diterima setiap pekerja, khususnya mereka yang bekerja di lapangan pada sektor jasa konstruksi. Karena itu, kontraktor atau rekanan diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini syarat wajib bagi setiap rekanan yang mengerjakan proyek fisik. Semua pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Asri.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh penyedia jasa konstruksi di Batang mematuhi aturan. Pemkab bersama BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan inspeksi lapangan guna mengecek apakah pekerja konstruksi telah mendapatkan perlindungan.
“Karena kami masih menemukan rekanan yang belum mengikutsertakan pekerjanya. Oleh karena itu, hari ini kami bersama BPJS Ketenagakerjaan turun langsung ke lapangan untuk memastikan itu,” ujarnya.
Adapun kebijakan tersebut diketahui mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, yang mewajibkan perusahaan di bidang jasa konstruksi mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Haryo Wicaksono Yudho Prabowo, menambahkan, pekerja konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi sehingga penting untuk dilindungi.
“Ini sudah menjadi syarat mutlak. Perusahaan jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM,” ujar Haryo.
Baca Juga:DPRD Batang Minta PT Intiland Tuntaskan Lahan Pengganti Lapangan WonosegoroPemkab Batang Turunkan Tim Ad Hoc Selidiki Dugaan Perselingkuhan ASN
Ia menjelaskan, program JKM memberikan santunan Rp 42 juta bagi ahli waris apabila pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Selain itu, keluarga juga berhak atas manfaat beasiswa untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, dengan total nilai manfaat hingga Rp 174 juta.