RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 20 pasangan pengantin mengikuti prosesi Nikah Maulid di Gedung Kanzus Sholawat, Kota Pekalongan, Jumat (26/9/2025). Kegiatan ini menjadi agenda tahunan Kanzus Sholawat yang digelar dalam rangkaian Peringatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama Maulana Habib Luthfi bin Yahya. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh peserta tidak dipungut biaya alias gratis.
Selain memeriahkan Maulid Akbar, acara ini juga memberi kemudahan bagi calon pengantin untuk mendapatkan buku nikah resmi. Dengan demikian, pernikahan mereka sah baik secara agama maupun diakui oleh negara.
Pada tahun ini, peserta tertua adalah Subejo (77), warga Kelurahan Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat. Sementara peserta termuda yakni Alia Nesa (19), dari Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:IKA UNDIP Desak Pendirian RSUD Bandar Batang, Solusi Layanan Kesehatan Warga Selatan yang Mendesak!Dinas Arpus Pekalongan Bedah Buku Guru SMPN 2 Kesesi, Perkuat Budaya Literasi Lokal!
Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Utara, Masrur, menjelaskan bahwa Nikah Maulid merupakan bentuk ikhtiar sosial untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam memperoleh legalitas pernikahan.
“Alhamdulillah, tahun ini ada 20 pasangan yang dinikahkan. Mereka berasal dari berbagai daerah, baik dari Kota Pekalongan maupun luar kota,” ungkapnya.
Menurutnya, seluruh kebutuhan peserta ditanggung panitia, mulai dari administrasi hingga fasilitas akad nikah. Panitia juga memberikan tali asih atau uang saku. “Nikah Maulid ini istimewa karena sama sekali tidak dipungut biaya. Harapannya, pasangan yang menikah bisa membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah,” imbuhnya.
Masrur menambahkan, banyak pasangan yang sebelumnya belum menikah secara resmi karena terkendala dokumen atau syarat administrasi. Melalui Nikah Maulid, panitia bersama KUA dan kelurahan membantu mengurus persyaratan hingga ke Pengadilan Agama.
“Kadang ada yang malas mengurus ke kelurahan, padahal pihak kelurahan siap membantu. Maka, lewat Nikah Maulid ini kami hadirkan solusi agar mereka mendapatkan legalitas resmi,” jelasnya.
Ketua Umum Panitia Maulid Akbar Kanzus Sholawat Pekalongan 1447 H/2025 M, Letjen (Purn) Suhartono, menjelaskan acara Nikah Maulid ini dimaksudkan untuk membantu mereka yang memiliki keterbatasan.
“Kita membantu mereka melalui prosesi Nikah Maulid ini, sehingga mereka bisa menikah secara sah, baik sah secara hukum agama maupun hukum Negara,” jelasnya.
Baca Juga:Hari Tani Nasional: Dinperpa Dorong Regenerasi & Modernisasi Pertanian, Petani Merdeka Raih Hasil!RSUD Kraton Gelar Pelatihan APAR, Bekali 120 Pegawai & Mitra dengan Keterampilan Tanggap Darurat!
Salah satu peserta, Juyinah (54) dari Poncol, Kota Pekalongan, mengaku sangat bersyukur bisa mengikuti Nikah Maulid tahun ini. “Alhamdulillah, kami difasilitasi gratis dan prosesnya mudah. Semoga ini menjadi awal rumah tangga yang diridai Allah serta penuh berkah,” ujarnya.(way)