Wali Kota Dorong Pelaku Usaha Tertib Laporkan Penanaman Modal Lewat Bimtek LKPM!

Wali Kota Dorong Pelaku Usaha Tertib Laporkan Penanaman Modal Lewat Bimtek LKPM!
ISTIMEWA BIMTEK - Wali Kota Pekalongan memberikan arahan dalam kegiatan bimtek LKPM.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bagi pelaku usaha menjadi bagian penting dari upaya menjaga validitas dan akurasi data ekonomi daerah.

Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid (Aaf), saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, laporan penanaman modal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam memastikan kebijakan pembangunan ekonomi yang diambil pemerintah pusat dan daerah benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga:Penertiban Pasar Banjarsari Gunakan Pendekatan Humanis, Targetkan Pasar Berstandar SNI!Geram Rapat Paripurna Sering Molor, Ketua DPRD Pekalongan Janjikan Pembenahan Disiplin Anggota!

“Laporan penanaman modal sangat penting untuk memastikan data ekonomi daerah tetap valid dan akurat. Dari data itu, pemerintah pusat bisa melihat dinamika investasi di daerah dan menetapkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi dunia usaha di Kota Pekalongan,” ujar Wali Kota Aaf.

Ia menekankan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung dunia usaha melalui pembinaan dan kemudahan layanan perizinan. Salah satu bentuk dukungan itu adalah melalui kegiatan bimtek ini yang bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai tata cara pelaporan investasi yang benar.

“Kami ingin pelaku usaha di Kota Pekalongan tertib administrasi, transparan, dan memahami pentingnya LKPM. Dengan begitu, pemerintah bisa memetakan potensi investasi dan menindaklanjuti kebutuhan infrastruktur serta kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” tambahnya.

Wali Kota Aaf menyebutkan, kegiatan bimtek ini diikuti oleh 36 pelaku usaha dari berbagai sektor serta 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Peserta dibekali materi teknis penyusunan LKPM, tata cara pelaporan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta pemahaman mengenai regulasi terbaru di bidang penanaman modal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Arif Karyadi, menjelaskan bahwa pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah pusat dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha.

“LKPM adalah bentuk komitmen pelaku usaha terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam dunia investasi. Jika tidak dilakukan, akan ada sanksi administratif seperti surat peringatan hingga pembekuan akun OSS. Kami tidak ingin hal ini terjadi di Kota Pekalongan, maka kami berikan pembinaan agar pelaku usaha dapat melapor dengan baik,” terang Arif.

0 Komentar