RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Sebanyak delapan pasangan pengantin dari tiga kecamatan di Kota Pekalongan kini resmi tercatat secara hukum melalui kegiatan Legalisasi Nikah Massal Tahun 2025.
Kegiatan ini digelar di Ballroom Hotel Howard Johnson, Rabu (8/10/2025), menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Pekalongan dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara agama agar memperoleh pengakuan sah dari negara.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Kota Pekalongan, Kementerian Agama (Kemenag), serta pihak swasta.
Baca Juga:Rob Kian Ganas! Desa Blacanan Pekalongan Tahunan Terendam, Ekonomi Warga Pesisir Terancam!Pemkab Pekalongan Gelontorkan Rp2 Miliar, Jembatan Tengeng 1 & Capgawen Direhab Total!
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid (Aaf), menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia menilai, legalisasi nikah massal memiliki nilai sosial dan kemanusiaan yang sangat penting.
“Kegiatan seperti ini jarang dilakukan, padahal manfaatnya luar biasa. Biasanya yang sering diadakan itu sunatan massal, sementara nikah massal seperti ini justru langka. Maka dari itu, kegiatan ini sangat berarti bagi masyarakat,” ujar Aaf.
Aaf menambahkan, pelaksanaan tahun ini terasa istimewa karena untuk pertama kalinya resepsi nikah massal digelar di hotel berbintang. “Ini sejarah baru karena pertama kalinya resepsi nikah massal dilaksanakan di hotel. Terima kasih kepada pihak hotel, Dinsos P2KB, Kemenag, HARPI, dan TP PKK yang sudah berkolaborasi. Hadiah untuk pengantin juga lumayan ya, mudah-mudahan menambah kebahagiaan mereka,” ungkapnya.
Ketua TP PKK Kota Pekalongan, Hj. Inggit Soraya, menjelaskan bahwa kegiatan legalisasi nikah massal bertujuan memperkuat ketahanan keluarga sekaligus membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
“Meski tahun ini ada penyesuaian anggaran, Alhamdulillah kegiatan tetap bisa terlaksana. Harapannya, mereka dapat membangun keluarga yang harmonis, bahagia, dan penuh kasih sayang,” tutur Inggit.
Kepala Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Yos Rosyidi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sepenuhnya dibiayai oleh APBD Kota Pekalongan Tahun 2025. Peserta berasal dari Pekalongan Utara, Pekalongan Selatan, dan Pekalongan Barat, dengan rentang usia pengantin termuda 19 tahun dan tertua 55 tahun.
“Tujuannya tidak lain untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama serta memperkuat ketahanan keluarga di masyarakat,” jelas Yos. Sebagai bentuk perhatian, setiap pasangan pengantin memperoleh berbagai fasilitas secara gratis, seperti cincin emas, perlengkapan rumah tangga, hingga jasa rias.