RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Dua orang tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan pada Kamis (9/10/2025), resmi mendapatkan kebijakan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan.
Keputusan ini menjadi bentuk implementasi penegakan hukum humanis yang mengedepankan keadilan restoratif sebagai solusi penyelesaian perkara pidana ringan tanpa harus melalui proses persidangan panjang.
Kasubsie Pelayanan Tahanan, M. Anang Saefulloh, yang mendampingi proses administrasi di Rutan, menjelaskan bahwa pelaksanaan Restorative Justice dilakukan setelah melalui tahapan mediasi dan kesepakatan damai antara pelaku, korban, dan pihak keluarga.
Baca Juga:Bantuan Pangan Bergizi Tahap 6 Kendal Disalurkan, Bupati Harap Turunkan Risiko Stunting!Dorong Ekspor, Pemkot Pekalongan Gencarkan Pelatihan Standar Industri Hijau untuk 30 IKM Batik!
“Kedua tahanan tersebut memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan, antara lain adanya perdamaian, pemulihan kerugian korban, serta kesediaan pihak korban untuk mencabut laporan,” katanya, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa Restorative Justice memberikan kesempatan bagi tahanan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat tanpa stigma negatif. “Kami mendukung penuh kebijakan Kejari Kabupaten Pekalongan dalam menerapkan keadilan restoratif. Ini bukan hanya bentuk penegakan hukum yang humanis, tapi juga sejalan dengan semangat pemasyarakatan untuk mengedepankan pembinaan dan pemulihan sosial,” ujarnya.
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto, turut menyampaikan apresiasi atas kolaborasi positif ini. “Program Restorative Justice menunjukkan sinergi nyata antar-aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan, bukan semata hukuman,” ungkapnya.
Dengan diberikannya Restorative Justice ini, kedua tahanan tersebut dapat segera kembali ke masyarakat, diharapkan membawa pengalaman baru untuk hidup lebih baik dan taat hukum. (way)