Perwal Baru Ditetapkan! Pemkot Pekalongan Perketat Teknis Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi!

Perwal Baru Ditetapkan! Pemkot Pekalongan Perketat Teknis Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi!
WAHYU HIDAYAT INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI - Pemkot Pekalongan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, yang salah satunya mencakup tiang fiber optik.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, yang ditandatangani Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid pada 8 Oktober 2025.

Aturan ini menjadi pedoman baru bagi seluruh pihak dalam membangun dan mengelola infrastruktur telekomunikasi, seperti menara, tiang fiber optik, dan saluran kabel bawah tanah di wilayah Kota Pekalongan.

Langkah ini diambil sebagai upaya mewujudkan keteraturan, keindahan, keselamatan, dan kenyamanan ruang kota yang berkelanjutan, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga:Ketua Umum KONI Pekalongan Mengundurkan Diri, Alasannya Padat Aktivitas Notaris!KM Anugrah Indah 18 Terbakar di Laut Sumba, Seorang Nelayan Batang Gugur, Pemkab Serahkan Santunan!

Kriteria Teknis yang Diperketat

Perwal 34 Tahun 2025 menyebutkan serangkaian kriteria teknis yang ketat untuk setiap jenis infrastruktur:

Menara Telekomunikasi: Diwajibkan untuk digunakan secara bersama (sharing) dan memiliki radius keselamatan ruang sebesar 125% dari tinggi menara. Menara juga didorong untuk dikamuflasekan (misalnya berbentuk menara masjid atau pohon) sebagai bagian dari estetika kota.

Tiang Fiber Optik: Pemasangan wajib sosialisasi dan mendapatkan persetujuan dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan warga setempat. Setiap tiang harus memiliki tanda identitas yang jelas pada ketinggian minimal 1,5 meter. Ketinggian tiang minimal 7 meter dari permukaan jalan.

Saluran Kabel Bawah Tanah (Duct): Didorong efisiensi dengan mewajibkan duct mampu menampung minimal 2 penyelenggara telekomunikasi. Pemasangan ditetapkan minimal pada kedalaman 1,5 meter.

Perizinan dan Pengawasan

Perwal ini juga mengatur bahwa setiap pembangunan infrastruktur pasif wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jangka waktu penempatan BTS Mobile dibatasi paling lama 1 tahun.

Pengawasan dan pengendalian akan melibatkan kolaborasi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol P3KP), dan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan.

Dengan adanya Perwal ini, pemerintah ingin memastikan pembangunan infrastruktur digital berjalan sejalan dengan tata ruang kota serta tidak mengganggu estetika lingkungan dan keselamatan publik.(way)

0 Komentar