RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan tengah menuntaskan proses pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebanyak 2.362 tenaga honorer dinyatakan lolos dan akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan, penyerahan SK dijadwalkan berlangsung pada 1 November 2025. “SK sudah siap, tinggal penyerahan saja per 1 November nanti. Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan lancar,” ujar Wali Kota Aaf, usai menyerahkan THT, SK pensiun, serta SK kenaikan pangkat ASN per 1 November 2025, Kamis (16/10/2025).
Aaf menyebut, meskipun tahun ini dana transfer ke daerah dari Pemerintah Pusat berkurang sekitar 17 persen, Pemkot Pekalongan tetap berkomitmen melanjutkan berbagai program pelayanan publik. “Beban kita memang bertambah, tapi kita harus tetap semangat mencari solusi agar program untuk masyarakat tidak hilang,” terangnya.
Baca Juga:Jalan Weleri-Patean Kendal Progres Capai 76%, Gubernur Luthfi Targetkan Jalan Provinsi Mantap 94% di 2025!Elenergy Capital Malaysia Lirik Investasi Pengolahan Sampah di Pekalongan, Wali Kota: Ini Solusi Energi!
Wali kota juga berpesan kepada ASN dan PPPK baru agar tidak hanya mengandalkan kemampuan teknis semata. “Pintar saja tidak cukup. Harus dibarengi dengan etos kerja, sikap yang baik, dan semangat melayani masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo (Didik), menjelaskan bahwa proses administrasi hampir rampung.
“Dari total 2.366 formasi, ada empat yang tidak memenuhi syarat. Jadi 2.362 orang sudah kami usulkan dan saat ini proses pencetakan SK hampir tuntas. Per Kamis, 16 Oktober 2025, sudah sekitar 2.050 SK yang berhasil dicetak,” jelasnya.
Menurut Didik, pihaknya tengah mempertimbangkan mekanisme penyerahan SK agar tidak mengganggu layanan publik. “Kalau diundang serentak tentu kurang bijak, karena banyak tenaga paruh waktu yang harus tetap bertugas, seperti petugas kebersihan dan pegawai pelayanan pagi. Jadi kami pertimbangkan apakah nanti dilakukan secara simbolis atau bergelombang,” ujarnya.
Dengan selesainya tahapan administrasi ini, ribuan tenaga paruh waktu di Kota Pekalongan diharapkan dapat segera bekerja secara resmi sebagai ASN PPPK Paruh Waktu mulai 1 November 2025 mendatang.(way)